TAPAKTUAN – Direktur RSUD-YA Tapaktuan dr Erizaldi M.Kes Sp.Og melalui Kabid Pelayanan Medik RSUD-YA, dr. Syah Mahdi,SpPD menjelaskan bahwa sampah yang menumpuk di rumah sakit dimaksud bukanlah limbah medis mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3).
“Yang ditampilkan di gambar berita itu adalah limbah domestik, sedangkan limbah B3 ada ruangan penyimpanan khusus dan di ambil secara rutin oleh pihak lain yang memiliki izin khusus pemusnahan limbah B3,” jelas Kabid Pelayanan Medik RSUD-YA, dr. Syah Mahdi, SpPD kepada Serambi, Selasa (20/8/2019) sore.
Jadi, menurutnya, sejauh ini tidak ada masalah tentang pengolahan limbah B3 yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Sebab limbah limbah B3 ada itu ruangan penyimpanan khusus dan di ambil secara rutin oleh pihak lain yang memiliki izin khusus pemusnahan limbah B3,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM lembaga independen bersih Aceh Selatan (Libas), May Fedri menyoroti pengelolaan limbah medis mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) di RSUD H dr Yuliddin Away yang dinilainya buruk.
Dia berharap, ada sistem pengelolaan yang baik, karena limbah B3 bisa berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ternyata limbah yang disorot May Fendri tersebut bulankan limbah B3 melainkan limbah domestik.(*)
Sumber: tribunnews.com