KUALA TUNGKAL – 50 jenis obat kadaluarsa senilai Rp 370 juta, dimusnahkan RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal.
Hartati, Kabid Pelayanan RSUD KH Daud Arif mengatakan, pemusnahan obat kadaluarsa tersebut, yaitu pengadaan tahun 2013 hingga 2015 lalu.
“Obat ini sisa, sisa yang sudah terpakai, sisanya yang expired sekarang. Kalau diuang kan sekitar Rp 370 juta,” katanya kepada Tribunjambi.com(21/8/2019).
Menurut Hartati obat yang dimusnahkan tersebut merupakan jenis obat dalam, obat mata, dan obat kebidanan.
Hanya saja, saat ditanyai jenis obat, pihaknya kebingungan dan mempertanyakan kepada staf yang ada saat itu, namun tidak terjawab. Dia beralih jika jumlah obat dan lain sebagainya diakomodir oleh pegawai lainnya.
Terkait pemusnahan tersebut Hartati mengatakan ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum pemusnahan. Bahkan proses yang harus dilalui cukup panjang.
Kenapa baru sekarang dimusnahkan,? “Itu obat memang sudah kita pisahkan pak, yang kita kan obat banyak tuh jadi kita cek cek semua, yang mana ekspired sudah kita pisahkan, jadi kan kita mau pemusnahan obat ini harus ada aturannya, jadi itu juga harus kita ikuti, prosesnya selesai semua baru kita musnahkan,” paparnya.
Hartati memastikan jika obat yang diberikan kepada pasien merupakan obat yang sesuai atau tidak tercampur dengan obat kadaluarsa. Sebab menurutnya obat kadaluarsa dan obat kondisi baik itu dipisahkan.
“Semua kita pisahkan, jadi kita tidak campur. Obat yang kita berikan ke pasien sama obat yang ekspired itu dipisahkan. Jadi setiap tahun obat itu di cek terus,” katanya.
“Setelah terkumpul semua, baru kita lakukan proses pemusnahan, baru pemusnahan,” katanya.
Terkait pemusnahan ini Inspektur Inspektorat Tanjab Barat melalui Hoesaini Aldhayani, Inspektur Pembantu (Irban) IV kepada Tribunjambi.com saat menyaksikan pemusnahan itu mengatakan pemusnahan ini menjadi pembelajaran kedepannya. Sebab hal serupa diharapkan tidak akan terulang kembali demi keamanan pasien.
“Lakukan pemusnahan sesuai dengan aturan yang ada, biar masyarakat tidak salah faham dan takut berobat ke Rumah Sakit,” katanya singkat.
Pantauan Tribunjambi.com saat pemusnahan tersebut, merek obat tersebut diantaranya Urotractin, Captopril, Piracetam, Acyclovir, Herbeser, Aspilets, Nifedipine.
Diberitakan sebelumnya, obat kadalurasa yang sebelumnya berserakan didalam kamar dan luar kamar penyimpanan yang juga gedung kamar istirahat cleaning service itu sejak tahun 2013 hingga 2017 sebanyak 50 item.
Suparman, Kasi Penunjang Medik mengungkapkan seyogyanya obat tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku harus dimusnahkan dalam satu tahun kadaluarsa.
Dia menjelaskan, adanya obat tersebut berasal dari Buffer stock, yang disediakan rumah sakit untuk antisipasi terhadap kebutuhan obat.
Bahkan dia mengungkapkan jika kejadian obat kadaluarsa tersebut hampir terjadi disetiap rumah sakit.
Obat Kadaluarsa di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal Senilai Rp 370 Juta , Dimusnahkan (Darwin Sijabat/Tribun Jambi)
Sumber: tribunnews.com