SALATIGA – Terjadinya praktik jual beli limbah medis atau B3 oleh oknum pegawai RSUD Kota Salatiga jelas melanggar sejumlah peraturan Kemenkes RI yang sejak 2004 sudah lama diatur mengenai pengelolaan limbah medis.
Diantaranya disana mengatur bagaimana limbah domestik (dapur/air cuci) harus terpisah dengan limbah medis. Lalu Permenkes nomor 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan RS. Disana mengatur terkait tanah, air, udara, pangan, sarana prasarana dan vektor penyakit.
Jadi temuan kalau sampai botol infus, jarum serta bahan-bahan habis pakai perawatan itu semua jelas terkait vektor penyakit atau Biohazard B3 limbah berbahaya. Karenanya Dirut RSUD dan semua pemangku kepentingan saya ingatkan harus mengikuti dan menegakkan Permenkes. Bagi siapapun yang melanggar, harus dibawa ke ranah hukum.
Percuma apabila kita mendirikan RS, kalau ada oknum justru menyebar penyakit dengan menjual B3 nya. Aturan sudah jelas limbah padar atau medis wajib di musnahkan dengan incenerator. Sefang limbah cair diolah dengan persyaratan standart di Permenkes.
Aturan dan SOP sudah jelas apabila masih terjadi saya kira fungsi manajemen limbah kemudian pelaksanaan serta pengawasan dan kendali mutunya RSUD, wajib di assesment ulang lantaran menyebarkan penyakit menular dan mematikan karena bakteri dan virus. (ris)
Sumber: tribunnews.com