NGAMPRAH, (PR).- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menunggak pembayaran klaim ke RSUD CIkalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, sebesar Rp 2,2 miliar dalam waktu enam bulan terakhir. Hal itu berdampak pada terhambatnya pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) di RS tersebut.
Direktur Utama RSUD Cikalongwetan, Ridwan Abdullah Putra, mengungkapkan, tunggakan BPJS Kesehatan terjadi sejak Maret-Agustus 2019. Akibatnya, RSUD hanya mengandalkan biaya operasional dari APBD kabupaten.
“Anggaran yang ada saat ini banyak digunakan untuk belanja pegawai, sementara untuk pengadaan obat-obatan dan alkes masih kurang,” ujar RIdwan, Senin, 19 Agustus 2019.
Dia mengungkapkan, RSUD Cikalongwetan mendapatkan anggaran pada APBD murni 2019 sebesar Rp14 miliar. Anggaran tersebut paling banyak digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp8 miliar, sedangkan sisanya untuk pengadaan obat, alkes, dan nonalkes.
Agar kondisi keuangan bisa kuat dan mandiri, pihaknya sedang mempersiapkan status RSUD menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa lebih cepat. Dengan status Unit pelaksana Teknis Daerah (UPTD) seperti sekarang, pengurusan birokrasi menjadi panjang dan segala kebutuhan harus melalui Dinas Kesehatan.
“Dengan status UPTD saat ini, segala pengelolaan keuangan harus disetorkan kepada Dinas Kesehatan dan belum bisa mengelola keuangan sendiri. Kami ingin lebih mandiri agar pelayanan lebih cepat kepada masyarakat. Kami pastikan RSUD Cikalongwetan sudah siap menjadi rumah sakit BLUD tahun depan, sekarang sedang assessment,” kata Ridwan, seraya menyebutkan saat ini RSUD Cikalongwetan masih tipe D dan ditargetkan menjadi tipe C.
Ridwan menambahkan, kesiapan menjadi rumah sakit berstatus BLUD ditunjang dengan adanya sumber daya manusia yang dimiliki RSUD Cikalongwetan. Saat ini, total SDM di RSUD Cikaongwetan yaitu sekitar 390 orang, 30 di antaranya merupakan dokter umum dan spesialis.
RSUD Cikalongwetan disarankan mengikuti program SCF
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Idham Kholid, menuturkan, pembayaran klaim pelayanan kesehatan oleh RS harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi. Hasil verifikasi tersebut menjadi acuan pembayaran klaim pelayanan kesehatan RS.
Terkait dengan belum dibayarkannya klaim, menurut dia, pihak RSUD Cikalongwetan dapat melakukan kerja sama dengan perbankan melalui program Supply Chain Finance (SCF). Itu merupakan skema penyaluran dana pinjaman dari bank ke rumah sakit.
“Apabila tagihan dinyatakan terverifikasi oleh BPJS Kesehatan, pihak bank akan melakukan pencairan dana pinjaman dengan nominal yang sesuai dengan tagihan dan akan memberikan bunga yang kompetitif,” ujarnya.***
Sumber: pikiran-rakyat.com