Undang Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada pasal 40 ayat 1 mewajibkan rumah sakit untuk melakukan akreditasi RS dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 tahun. Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta/BUMN.
Akreditasi rumah sakit adalah sebuah proses penilaian dan penetapan kelaikan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi. Akreditasi rumah sakit juga merupakan pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.
Saat ini di Indonesia, satu – satunya lembaga independen yang mampu melakukan akreditasi rumah sakit adalah Komisi Akreditasi Rumah Sakit atau disingkat dengan KARS. Sebagai lembaga akreditasi, KARS juga telah diakreditasi oleh International Society for Quality in Health Care (ISQua). ISQua ialah lembaga independen non profit yang mengakreditasi badan akreditasi tingkat internasional. Akreditasi ISQua memastikan bahwa standar dan proses yang dilakukan oleh KARS untuk mengakreditasi rumah sakit di Indonesia sesuai dengan Standar Internasional untuk Lembaga Akreditasi.
Diawali dengan standar akreditasi rumah sakit yang mulai ditetapkan pada 1995 dan terus berkembang, standar akreditasi rumah sakit kemudian diperbaharui menjadi standar akreditasi versi 2012 yang disusun dan ditetapkan pada 2012. Dengan melihat pola tuntutan pelayanan rumah sakit yang semakin meningkat dan potensi pengembangan standar akreditasi yang diberlakukan untuk nasional, maka pada akhir 2017 KARS telah menetapkan kebijakan baru mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi 1.
SNARS Edisi 1 merupakan standar nasional akreditasi rumah sakit yang telah ditetapkan oleh KARS dan sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2018 di seluruh Indonesia. Mengacu pada beberapa pedoman yang terdiri dari konsep dan prosedur akreditasi internasional yang ditetapkan oleh ISQua atau The International Society for Quality in Health, perundang – undangan dan peraturan pemerintah mengenai profesi di Indonesia, standar akreditasi JCI edisi 4 dan 5, standar akreditasi rumah sakit KARS versi 2012, serta mengacu pada kajian hasil survei standar dan elemen di rumah sakit Indonesia, KARS kemudian menetapkan standar penilaian akreditasi rumah sakit dalam SNARS Edisi 1 yang telah disesuaikan dengan kondisi rumah sakit di Indonesia.
Proses penyempurnaan standar akreditasi SNARS Edisi 1 dilakukan melalui berbagai macam diskusi dan kesepakan yang melibatkan berbagai stakeholder dari Kementerian Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Himpunan Perawat Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (HIPPI), dan Persatuan Pengendalian Infeksi (Perdalin).
Adapun perbedaan penyempurnaan dari sistem akreditasi sebelumnya yang ditetapkan pada 2012 adalah adanya tambahan bab yang ada pada SNARS Ed 1. Jika sebelumnya standar akreditasi hanya berjumlah 15 bab, SNARS Ed 1 kemudian menambah 1 bab dalam standar akreditasi rumah sakit sehingga menjadi 16 Bab dengan Bab intergrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan (IPKP) RS yang memuat standarisasi penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit
Selain itu ada penambahan standar dalam SNARS Ed 1 yang terdiri dari standar pengendalian resistensi antimikroba (PRA). Adapun kajian seluruh bab yang tertuang dalam SNARS Edisi 1 adalah sebagai berikut:
- Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
- Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK)
- Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
- Asesmen Pasien (AP)
- Pelayanan Asuhan Pasien ( PAP)
- Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
- Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
- Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE)
- Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
- Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
- Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
- Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKF)
- Manajemen Informasi dan Rekam Medik (MIRM)
- Program Nasional (menurunkan kematian KIA, menurunkan keskitan HIV/AIDS dan TB, pengendalian resistensi mikroba dan pelayanan geriatri)
- Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)
Seluruh bab yang tertuang dalam SNAR 2018 Edisi 1 merupakan rincinan dari pengelompokan fungsi – fungsi standar akreditasi yang terdiri dari:
- Standar keselamatan pasien
- Standar pelayanan berfokus pasien
- Standar manajemen rumah sakit
- Program nasional, dan
- Integrasi pendidikan kesehatan dalam pelayanan di rumah sakit
Data yang dikeluarkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit menunjukkan bahwa hingga pertengahan Juni 2019 ini, dari 2926 rumah sakit yang ada di Indonesia, jumlah rumah sakit yang sudah terakreditasi adalah 2238 rumah sakit, belum terakreditasi berjumlah 643 rumah sakit dan habis masa berlaku akreditasi KARS ada 45 rumah sakit. Dengan melihat realita ini, rumah sakit di Indonesia seharusnya lebih mempersiapkan berbagai macam prosedur dan ketentuan dalam proses akreditasi rumah sakit.
Permenkes Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong dan memperlancar proses pelaksanaan akreditasi untuk semua rumah sakit, dan dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada rumah sakit untuk proses akreditasi.
Hal ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga dan mempertahankan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien sebagai konsumen yang harus dilindungi dan dijamin oleh pemerintah dalam bidang pelayanan kesehatan, namun demikian dukungan oleh semua pihak yang terkait termasuk pemilik rumah sakit dalam hal ini pemerintah atau lembaga dan yayasan yang memiliki rumah sakit.
Tidak bisa dikesampingkan juga adalah komitmen dari pimpinan dan dukungan dari seluruh SDM yang ada di rumah sakit yang memiliki peran penting dalam mencapai keberhasilan dalam mewujudkan rumah sakit yang berkomitmen pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta menyelenggarakan dan menjalankan organisasi rumah sakit secara modern dan bertanggungjawab.
Manajemen dan seluruh SDM rumah sakit harus menjadikan akreditasi sebagai acuan utama dalam seluruh pembenahan dan perbaikan yang dilakukan. Sehingga akreditasi rumah sakit selain sebagai upaya pemenuhan persyaratan operasional pelayanan menurut Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 juga merupakan sarana perbaikan terhadap tata kelola organisasi dan pelayanan yang telah dilakukan selama ini. Seluruh komponen rumah sakit harus memiliki pemahaman yang sama tentang akreditasi dan urgensinya sehingga dapat berperan optimal sesuai dengan posisi dan kompetensinya.
Referensi :
https://healthcareitnews.informatikakesehatan.net/standar-nasional-akreditasi-rumah-sakit-snars/
http://akreditasi.kars.or.id/accreditation/report/report_accredited.php