KEFAMENANU--Bagi rumah sakit atau badan usaha lainnya yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan berbagai macam sangsi. Sangsi yang diberikan itu sudah sesuai dengan peraturan daerah sampah nomor 2 tahun 2018.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten TTU, Ferdinandus Lio kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya belum lama ini.
Sangsi yang tertuang dalam peraturan daerah tersebut, jelas Ferdinandus, pertama dilakukan teguran tertulis kepada perusahaan atau rumah sakit yang membuang sampah sembarangan itu.
Tahap kedua, tegas Ferdinandus, pihaknya akan memberikan sangsi berupa penghentian sementara kegiatan bagi perusahaan ataupun rumah sakit yang melakukan praktik tersebut.
“Tahap ketiga itu kita lakukan pencabutan sementara izinnya, dan yang ke keempat kita lakukan pencabutan tetap izinnya. Itu tahapan sangsi-sangsi yang akan diberikan kepada perusahaan atau rumah sakit yang membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Dilain sisi, tambah Ferdinandus, pihaknya akan memaksakan kepada perusahaan atau rumah sakit tersebut untuk memulihkan kondisi tempat sesuai dengan keadaan semula.
“Artinya kalau ada perusahaan atau rumah sakit yang buang sampah sembarangan, maka perusahaan atau rumah sakit itu punya kewajiban untuk mengangkutnya kembali dan membuang ke tempat pembuangan akhir sampah,” terangnya
Selain itu, tegas Ferdinandus, dalam peraturan daerah tersebut juga terdapat sangsi pidana bagi masyarakat atau perusahaan yang membuang sampah sembarangan dimana akan di denda dengan uang sebesar Rp. 50 juta.
“Tapi kita di TTU belum sampai dengan sangsi pidana. Oleh karena itu kita minta supaya baik itu warga, perusahaan, ataupun rumah sakit untuk tidak membuang sampah,” ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)
Sumber: tribunnews.com