JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak akan memperpanjang kontrak kerja sama layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan rumah sakit yang belum melakukan akreditasi sampai tenggat waktu yang ditentukan.
Diketahui, sebanyak 12 rumah sakit belum memenuhi persyaratan akreditasi untuk melanjutkan kontrak kerja sama program JKN. Persyaratan akreditasi ini harus dipenuhi paling lambat 30 Juni 2019.
“Kalau ternyata tidak ada sama sekali komitmen, beberapa sudah kami cek secara pribadi dan sebagainya, kerja samanya bisa diputus, tidak diperpanjang kembali,” kata Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Farichah Hanum, seperti dilansir Antara, Selasa (25/6).
Farichah mengapresiasi upaya sebagian besar rumah sakit yang sudah mengajukan permohonan akreditasi. Selain itu, ia turut mengapresiasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang melakukan survei ke rumah sakit secara maraton.
Pada tahun 2018, terdapat 720 rumah sakit yang belum mendapatkan akreditasi dan rekomendasi Menkes untuk melanjutkan kerja sama dalam pelayanan JKN pada awal 2019. Kini, 708 rumah sakit sudah mendapatkan akreditasi, sedangkan 12 rumah sakit belum menjalani proses akreditasi.
Selain itu, ada 128 rumah sakit yang masa berlaku akreditasinya habis pada Juni 2019 dan harus melakukan re-akreditasi. Dari 128 rumah sakit tersebut, tersisa tiga rumah sakit yang belum menjalani proses re-akreditasi.
Ada pula 86 rumah sakit yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Hanum mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan KARS akan memberikan pembinaan khusus kepada pengelola rumah sakit yang berada di daerah tersebut agar bisa mengikuti proses akreditasi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf turut menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan memperpanjang kerja sama pelayanan JKN dengan rumah sakit yang belum melakukan akreditasi hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kalau ini tentu tidak bisa dikerjasamakan karena surat rekomendasinya sudah berakhir,” kata Iqbal. (Dana Pratiwi)
Sumber: validnews.id