Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut KPBU, adalah kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha dalam menyediakan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah/ badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Penyelenggaraan KPBU erat juga dengan pembiayaan untuk pembangunan rumah sakit, dimana saat ini beberapa rumah sakit daerah dalam tahap akan dibangun dengan skema tersebut. Berikut penjelasan lebih mendalam mengenai KPBU dari Yos Hendra, SE., MM., Akt., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert) Konsultan Keuangan Rumah Sakit, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK – KMK) UGM.
13 May2019
Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha dibidang Rumah Sakit
Subscribe
Login
0 Comments