AMLAPURA – Terhitung sejak 1 Mei 2019, BPJS Kesehatan menghentikan sementara pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di RSUD Karangasem. Itu gara-gara akreditasi rumah sakit yang berada di Jalan Ngurah Rai, Amlapura itu telah kedaluawarsa sejak 24 April. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem I Gusti Bagus Putra Pertama membenarkan hal itu Rabu (1/5) kemarin.
Putra Pertama menerangkan, peserta JKN-KIS yang tidak bisa dilayani adalah pemeriksaan di poliklinik, dan pasien rawat inap yang masuk 1 Mei. Sedangkan untuk pasien gawat darurat tetap dilayani di Unit Gawat Darurat RSUD Karangasem. Begitu pula pasien rawat inap yang masuk sebelum 1 Mei juga tetap dilayani.
“Kasus yang memerlukan pelayanan lanjutan atau rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama akan dirujuk ke rumah sakit selain RSUD Karangasem,” terangnya. Untuk di Karangasem, lanjut Putra Pertama, ada RS Balimed.
Putra Pertama belum bisa memastikan sampai kapan RSUD Karangasem tak melayani JKN-KIS. Sebab hingga saat ini belum ada kepastian dari Komite Akreditasi Rumah Sakit terkait terbitnya akreditasi tersebut. “Biasanya 2 minggu setelah penilaian, akreditasi sudah turun. Kami juga sudah bersurat lagi, biar lebih cepat,” ujar Putra Pertama.
Pejabat asal Sidemen itu menegaskan, penilaian akreditasi RSUD Karangasem sudah dilakukan 22-25 April. Tahapan penilaiannya banyak. Sehingga sertifikat akreditasi yang lama keburu kedaluwarsa. “Masyarakat tidak perlu cemas, hanya di RSUD Karangasem saja untuk sementara tidak melayani JKN-KIS,” tandas Putra Pertama usai rapat menyikapi penghentian sementara pelayanan JKN-KIS itu kemarin. Rapat dipimpin Plt Asisten I Setda Karangasem I Wayan Sutapa, melibatkan pejabat terkait di Pemkab Karangasem. Di antaranya, Inspektorat Daerah (Irda), RSUD Karangasem, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Endang Triana Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit, menyebutkan bahwa rumah sakit wajib terakreditasi yang dilakukan secara berkala paling sedikit setiap 3 tahun, dan RS harus memperpanjang akreditasi tersebut sebelum habis masa berlakunya.
Akreditasi tersebut sebagai syarat kerja sama dalam melayani peserta JKN-KIS. Hal itu tertuang dalam Permenkes Nomor 99/2015 tentang Perubahan Atas Permenkes Nomor 71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN, dan petunjuknya berupa surat edaran dari Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan. “Kami sebagai penyelenggara program JKN-KIS memiliki regulasi yang harus dipatuhi dan itupun merupakan aturan bersama yang wajib dipatuhi oleh RS selaku penyedia pelayanan,” terangnya.
Terkait penghentian sementara pelayanan JKN-KIS RSUD Karangasem, Endang mengaku tetap berkordinasi dengan Pemkab Karangasem dan RSUD Karangasem. Sama halnya dengan penjelasan Putra Pertama, Endang pun memastikan peserta JKN-KIS di wilayah Karangasem masih dapat dilayani di RS lain, seperti RS Balimed Karangasem, sesuai dengan prosedur pelayanan. Selain itu dapat dilayani di RS wilayah Kabupaten Klungkung, Gianyar, Buleleng dan bahkan sampai di wilayah Denpasar. “Silahkan peserta tetap berobat di fakses tingkat pertama. Nanti apabila akan dirujuk, peserta akan diberi informasi terkait dengan RS yang akan menerima rujukan,” tandasnya.
(bx/wan/yes/JPR)
Sumber: jawapos.com