POLMAN – Kebijakan RSUD Polewali Mandar (Polman) memberhentikan Sahida, perawat sukarela yang telah bekerja selama 13 tahun menuai sorotan keras.
Hal itu memicu aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Aliansi Masyarakat Polman Bersatu (AMPB).
Kedua lembaga itu juga menyoroti rekruitmen tenaga sukarela di RSUD Polman yang disyaratkan tanpa upah. Sementara di fasilitas kesehatan itu masih terdapat pula 400 lebih tenaga sukarela yang tak mendapat upah selama bekerja.
Direktur RSUD Polman, Syamsiah menjelaskan, pemberhentian Sahida itu terkait pelanggaran etika berat.
Kata Syamsiah, tahun lalu Sahida saat pertemuan di RSUD Polman, Sahida melakukan pelanggaran etika. Ia memukul meja dan berkata tidak senonoh di hadapan direktur saat pertemuan di RSUD Polman, 2018 lalu.
Bukan itu saja, sambil marah Sahida saat itu juga maju mendekati direktur pada saat forum rapat yang sama. Bahkan sambil menunjuk-nunjuk ke arah Direktur RSUD Polman.
“Dia maju kedepan saya seakan mau memukul, saya itu diam saja karena saya berpikir mungkin dalam keadaan emosi,” beber Syamsiah, Selasa (26/3/2019).
Atas kejadian tersebut, manajemen rumah sakit, komite perawan dan Rina audit satu pengawas internal mengusulkan pemberhentian Sahida.
“Menyatakan bahwa itu dia melanggar etika, bukan sesama profesi tapi antar profesi, tindakan etika berat, jadi dia serahkan kesimpulan ke saya,” katanya.
“Ini pelanggaran etika berat, maka muncullah kesimpulan saya mengeluarkan,” katanya.
Terkait perekrutan tenaga sukarela, kata Syamsiah itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Sulbar. RSUD dua kali diperiksa terkait kinerja, khususnya tentang SDM.
Hasilnya, tenaga sukarela di RSUD Polman dinilai sangat berlebih. Terdapat sekira 400 lebih tenaga sukarela bidan dan perawat di tempat ini.
Namun perhitungan standar sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dua petugas harusnya menangani tiga tempat tidur pasien.
Kata Syamsiah, saat ini terdapat 340 tempat tidur pasien di RSUD Polman. Dengan demikian dibutuhkan 215-220 tenaga di sektor pelayanan.
Kondisi itu yang membuat Direktur RSUD bingung. Sebab jika diterapkan standar kebutuhan SDM sukarela sebanyak 215-220, maka selebihnya harus dikeluarkan.
Olehnya, RSUD membuka perekrutan ulang tenaga sukarela. Tujuannya untuk menjaring petugas yang memiliki standar kompetensi yang dibutuhkan. Yaitu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Persyaratan itu sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan. Lagipula diantara 400 lebih tenaga sukarela saat ini, beberapa diantaranya juga belum memiliki STR dan SIP.
Mengenai syarat tak menuntut upah, kata Syamsiah, tidak terdapat regulasi untuk mengakomodir pemberian upah pada tenaga sukarela. Makanya selama ini, tenaga sukarela tidak diberikan gaji.
Namun, mereka tetap mendapatkan imbalan jasa pelayanan. Seperti klaim jasa BPJS dan klaim jasa umum. (Tribun Polman.com)
Sumber: tribunnews.com