Humas RSUD Deliserdang, Delyunmas Ziraluo angkat bicara terkait adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh managemen rumah sakit dimana anak usia dibawah 12 tahun dilarang untuk membesuk pasien di dalam ruang rawat inap.
Ketika dikonfirmasi Delyunmas mengakui hingga saat ini mereka masih terus saja menerima keluhan dari keluarga pasien meskipun tidak banyak.
Meski demikian ia menyebut ketika diberikan edukasi tetap saja ada keluarga pasien yang mau menerima apa yang mereka sampaikan. Disebut kalau kebijakan larangan untuk anak dibawah 12 tahun masuk ke dalam ruang rawat inap adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktur, dr Hanif Fahri SpKJ.
“Di rumah sakit inikan banyak penyakit, namanya saja sudah rumah sakit artinya rumah tempat orang sakit. Karena gini juga di kita itu bahasa awamnya ada pelayanan ruangan untuk TBC dan HIV Aids. Bukan berarti seperti itu (tidak steril dan aman bagi orang lain). Nah di rumah sakit swasta tidak ada pelayanan seperti itu. Nah ini kalau kita biarkan ikut besuk pastilah bisa terkontaminasi. Memang kalaupun misalnya dibawa ya tidak apa-apa tapi Kitakan hanya menjaga saja karena body anak inikan berbeda-beda,”kata Delyunmas Rabu, (27/3/2019).
Selama ini, lanjut Delyunmas kebijakan yang diberlakukan ini tidak kaku. Artinya dalam hal-hal tertentu seperti keadaan orangtua anak keadaan gawat darurat atau memang benar-benar dipinta keberadaannya oleh orangtuanya kebijakan itu bisa dikesampingkan.
Hal-hal seperti ini disebut sudah sering mereka lakukan karena memang sudah diketahui oleh anggota mereka yang ada di lapangan.
“Kalau itu (tempat bermain anak) memang kita akui (masih ala kadarnya). Tapi biar bagaimana pun kesehatan anak kan memang harus dijaga karena mereka ini penerus kita,” katanya.
Sumber: tribunnews.com