TEGAL – Sertifikat Penghargaan Survei Akreditasi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1 dengan mendapat penilaian dengan predikat lulus akreditasi rumah sakit paripurna diserahkan langsung oleh Plt. Direktur RSUD Kardinah, Dr.Hery Susanto.Sp.A bersama jajarannya kepada Wali Kota Tegal, Drs. H.M. Nursholeh M.MPd, Selasa, (19/3/2019) di Ruang kerja Walikota.
Sebagaimana disampaikan oleh Walikota yang merasa sangat bahagia dengan kedatangan insan kesehatan khusunya dari RSUD Kardinah apalagi dengan membawa prestasi yang patut di banggakan.
“Dengan diraihnya sertifikat paripurna merupakan penghargaan yang tertinggi rumah sakit, maka saya selaku kepala daerah mengapresiasi terhadap RSUD Kardinah di bawah Kepemimpinan Dr.Hery Susanto, mudah-mudahan dengan diraihnya sertifikat ini RSUD Kardinah akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena keberhasilan dalam kepuasan publik di bidang pelayanan kesehatan, selamat kepada RSUD Kardinah,” ucap Walikota.
Sementara itu disampaikan oleh Plt. Direktur RSUD Kardinah, Dr.Hery Susanto.Sp.A bahwa Survei Akreditasi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1 dari tanggal 7 sampai dengan 11 Januari 2019 dilaksanakan di RSUD Kardinah, kegiatan ini sesuai dengan arah pengembangan pelayanan RSUD Kardinah yaitu memprioritaskan pelayanan kepada pasien secara terpadu, meningkatkan kesehatan lingkungan, meningkatkan mutu, pelayanan pendidikan dan penelitian dan peningkatan kompetensi petugas.
Lebih jauh disampaikan oleh Dr. Hery, survey akreditasi SNARS edisi pertama dimana setiap 3 tahun sekali rumah sakit diadakan survey akreditasi serta setiap satu tahun sekali dilakukan visitasi dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. RSUD Kardinah mendapat penilaian dengan predikat lulus akreditasi rumah sakit paripurna.
“Kalau paripurna itu adalah bahwa di dalam survey akreditasi itu ada elemen-elemen penilaian, ada standar-standar penilaian dan di situ ada 16 bab standar penilaian jadi kita dikatakan paripurna kalau masing masing standar itu nilainya diatas 80 persen itu baru dikatakan paripurna, jadi tentunya dengan predikat akreditasi paripurna itu adalah yang pertama adalah memang diharapkan mutu pelayanan akan meningkat yang kedua keselamatan pasien juga akan baik” ucap Dr. Hery.
16 bab standar penilaian yang dilaksanakan saat akreditasi rumah sakit adalah Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Asesmen Pasien (AP), Pelayanan Asuhan Pasien ( PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Juga tak kalah pentingnya yaitu Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKF), Manajemen Informasi dan Rekam Medik (MIRM), Program Nasional (menurunkan kematian KIA, menurunkan keskitan HIV/AIDS dan TB, pengendalian resistensi mikroba dan pelayanan geriatri), Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP).
Seluruh bab yang tertuang dalam SNAR 2018 edisi 1 merupakan rincinan dari pengelompokan fungsi-fungsi standar akreditasi yang terdiri dari, Standar keselamatan pasien, Standar pelayanan berfokus pasien, Standar manajemen rumah sakit,Program nasional, dan Integrasi pendidikan kesehatan dalam pelayanan di rumah sakit. (*)
Sumber: tribunnews.com