Profesi kedokteran atau kedokteran gigi berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran merupakan pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat. Dokter atau dokter gigi (selanjutnya disebut dengan dokter) harus memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien. Selain itu dokter juga berkewajiban merujuk pasien ke dokter lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila yang bersangkutan tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan terhadap masalah yang dihadapi pasien.
Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Termasuk dalam penghasilan adalah imbalan terkait pekerjaan yang dapat berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterimanya selama 1 (satu) tahun pajak. Pelunasan PPh yang terutang oleh Wajib Pajak dapat dilakukan dengan cara membayar sendiri atau dengan cara pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak lain. Kemudian dilaporkan oleh Wajib Pajak termasuk dokter melalui Surat Pemberitahuan (SPT), yang merupakan media untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.
Sumber penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi dokter, termasuk penghasilan anggota keluarganya yaitu penghasilan istri, suami dan/atau anak yang belum dewasa, dapat dipisahkan sebagai berikut:
- Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas, seperti praktek dokter sendiri (membuka klinik pribadi), praktek dokter di rumah sakit/klinik (atas penghasilan berupa jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit atau klinik tersebut), serta penghasilan bebas selain dari praktek dokter di rumah sakit/klinik misalnya honorarium sebagai pembicara.
- Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan sebagai pengurus atau pimpinan rumah sakit atau klinik serta sebagai pegawai tetap di rumah sakit, universitas (dosen), atau perusahaan
- Penghasilan dari luar profesi dokter baik di bidang industri, perdagangan, atau jasa.
- Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final, antara lain komisi, hadiah, atau imbalan lainnya.
- Penghasilan dari luar negeri, antara lain deviden, royalti, bunga, honor sebagai dokter dari rumah sakit di luar negeri.
- Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, antara lain warisan, bagian laba dari firma atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, dan pembayaran klaim asuransi jiwa, asuransi dwiguna, kecelakaan, kesehatan, dan beasiswa.
- Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final, antara lain bunga tabungan atau deposito, deviden, penjualan saham di bursa efek, sewa tanah dan/atau bangunan, pengalihan tanah dan/atau bangunan.
Kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak dengan profesi dokter adalah mendaftarkan diri dan melunasi pajak. Dokter yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dokter tersebut merupakan objek pajak yang wajib dikenai PPh. Pelunasan PPh oleh dokter dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara pembayaran pajak oleh dokter sendiri atau dengan cara pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak lain.
Sumber: Media Informasi Perpajakan Untuk Dokter, 2013