Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Kesehatan merupakan sebuah kebutuhan dasar manusia. Tanpa kondisi yang sehat, manusia tidak mampu melanjutkan aktivitas kehidupannya. Sehingga kesehatan menjadi sebuah kebutuhan penting atau modal seseorang untuk melanjutkan hidupnya. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. Untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas diperlukan Standar Pelayanan Minimal dalam bidang kesehatan.
Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan atau SPM bidang kesehatan merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewajiban menerapkan Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan.
Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan yang berbeda. Jenis pelayanan dasar pemerintah daerah provinsi pada SPM Kesehatan lebih kepada pelayanan kesehatan bagi penduduk krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi, serta pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi. Sedangkan jenis pelayanan dasar pemerintah daerah kabupaten/kota pada SPM Kesehatan lebih kepada pelayanan kesehatan yang bersifat peningkatan/promotif serta pencegahan/preventif.