TANJUNGPINANG – Tak perlu susah-susah lagi untuk mendaftarkan pasien ke rumah sakit umum daerah Kota Tanjungpinang.
Masyarakat Tanjungpinang khususnya sekarang dapat mendaftarkan diri tanpa antrean panjang di RSUD Tanjungpinang.
Tentunya dengan sistem antrian online yang telah diterapkan RSUD Kota Tanjungpinang.
Masyarakat kini diharapkan dapat mendaftarkan indentitas diri dengan memanfaatkan ponsel Android Anda.
Agar mendapatkan nomor antrean pasien sesuai jenis penyakitnya.
Abdul Jalil, Humas RSUD Kota Tanjungpinang menuturkan bahwa pendaftaran sistem e-regestrasi akan memudahkan pelayanan dari petugas rumah sakit setempat terhadap warga.
Sehingga mereka tidak membutuhkan waktu lama antre berjam-jam pada saat mendapatkan perawatan kesehatan dari seorang dokter yang diinginkan pasien.
“Sebenarnya E Registrasi sudah sejak 2017. Sistem pendaftaran online ini semua pasien baik umum maupun pasien peserta BPJS Kesehatan dan pasien rujukan baik puskesmas maupun rumah sakit lain,” katanya ditemui di RSUD Selasa (5/2).
Beberapa persyaratan yang harus di masukan pasien mendaftarkan nomor BPJS. Jika pasien umum masukan nomor induk KTP.
Sementara untuk pasien rujukan dari Puskesmas bisa langsung suruh pegawainya daftarkan nomor antrean di situs online rumah sakit.
Alamat website yakni http:/rsud.tanjungpinangkota.go.id
Melalui alamat tersebut didalamnya pengunjung yang akan mendaftar akan diantarkan dengan petunjuk yang telah diberikan.
Ia mengatakan sistem antrean pasien itu bukan hanya ditujukan pada masyarakat Tanjungpinang saja. Namun warga di luar ibukota Provinsi Kepulauan Riau bisa melakukan.
Ia menyampaikan layanan ini akan mempermudah. Contohnya, jika anda dapatkan nomor antrean pukul 09.09 WIB.
Anda datang di waktu itu atau lewat 30 menit bisa langsung setor nomornya di loket poliklinik.
Ada 4 langkah bagi yang bakal dipermudah dalam mengakses. Sebagai berikut.
1. Kunjungi website resmi RSUD Kota Tanjungpinang di alamat http:/rsud.tanjungpinangkota.go.id/. Lalu klik icon pendaftaran.
2. Pilih RSUD Kota Tanjungpinang. Kemudian akan muncul tampilan 3 kolom baris di sisi kiri. Yakni pilih nomor 1, jika anda menggunakan nomor BPJS Kesehatan. Nomor 2, isi NIK eKTP jika anda pasien rujukan RSUD Kota Tanjungpinang. Pilih nomor 3, apabila anda mendaftar sebagai pasien umum. Kemudian input identitas kartu anda dengan benar.
3. Pilih kolom baris poliklinik, tulis jam poliklinik, dan pilih dokter di poliklinik sesuai keinginan anda kemudian klik kata “proses” di bagian kanan bawah.
4. Setelah klik tombol proses maka hasilnya anda print/printscreen/catat antrian anda. (wfa).
Sumber: tribunnews.com
Kalau pendaftaran ga begitu lama, begitu juga periksa dokternya. Yg lama berjam2 bisa sampe 4 -5 jam itu nunggu obatnya.
Bagaimana cara melihat hasil pendaftaran kita
Kok link ny gak bisa d buka,,
Katanya untuk mempermudah tapi kok saya terasa sulit ya.
Tolong d perbaiki alamat website nya.
Biar bisa akses.