Awal 2019 ini, peserta JKN dikejutkan dengan berita mengenai penerapan Permenkes 51 Tahun 2018 tentang urun biaya dan kenaikan kelas pelayanan JKN. Peserta JKN yang tidak membaca berita secara komprehensif akan menangkap informasi bahwasanya pelayanan terhadap pasien JKN tidak lagi gratis. Penerapan urun biaya dalam JKN sebenarnya dilakukan dalam rangka untuk meminimalisir moral hazard peserta JKN yang melakukan penyalahgunaan pelayanan kesehatan. Sehingga penerapan urun biaya ini hanya berlaku pada pelayanan yang berpotensi dilakukan penyalahgunaan pelayanan kesehatan, dan hanya diberlakukan pada peserta non PBI saja. Harapannya dengan mengurangi frekuensi moral hazard tersebut diharapkan BPJS dapat mengalokasikan biaya klaim rumah sakit dengan lebih efektif dan efisien.
Rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan dalam JKN merasakan dampak langsung terhadap penerapan Permenkes ini. Dengan adanya urun biaya, secara keuangan tidak akan menambah pendapatan rumah sakit, karena yang dimaksud urun biaya dalam permenkes ini adalah besaran uang yang dibayarkan masyarakat sebesar maksimal 10% dari tarif INACBG’s. Dimana besaran uang tersebut akan mengurangi besaran klaim yang dibayarkan BPJS, sehingga BPJS akan membayarkan 90% dari tarif InaCBG. Jadi secara jumlah, rumah sakit akan menerima pembayaran tetap setara dengan tarif INACBG atas pelayanan yang diberikan kepada pasien JKN. Penerapan urun biaya akan berdampak cash inflow terhadap pelayanan penyakit tertentu tersebut akan lebih cepat diterima oleh rumah sakit, namun secara nominal tidak terlalu signifikan untuk menutup biaya pelayanan terhadap pasien.
Sedangkan untuk aturan baru lainnya, pilihan peserta JKN yang dibatasi kenaikan kelasnya, juga akan berdampak pada pendapatan rumah sakit. Selisih biaya yang akan diterima rumah sakit akan berkurang untuk tiap pasien. Dengan dibatasinya kenaikan kelas, kelas VIP hanya akan terisi peserta JKN dari kelas 1, tidak bisa lagi dari pasien dengan JKN kelas 2 atau 3. Hal ini tentunya akan mengurangi potensi tambahan pendapatan rumah sakit.
Penerapan Permenkes ini , secara penyiapannya akan menambah beban bagi rumah sakit antara lain rumah sakit harus menginformasikan urun biaya kepada peserta JKN non PBI yang menerima pelayanan kesehatan tertentu dan rumah sakit harus merevisi ulang alur pelayanan maupun sistem informasinya untuk menerapkannya.
Kesimpulannya Permenkes ini membantu BPJS untuk mengurangi pembayaran klaim terhadap pelayanan yang disalahgunakan oleh perserta JKN. Akan tetapi, dalam penerapannya, bagi rumah sakit tidak menguntungkan dan menambah beban pelayanan. Harapannya dengan mengurangi penyalahgunaan BPJS dapat membiayai pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien, seHingga tidak terjadi penundaan pencairan klaim rumah sakit.