Ponorogo – Jumlah pasien Demam Berdarah (DB) di Ponorogo terus bertambah. RSUD dr Harjono kewalahan menampung pasien. Sampai-sampai, pasien pun ditempatkan di lorong karena kehabisan kamar.
Data di RSUD dr Harjono, ruang inap yang tersedia hanya 47 ruang. Namun saat ini pasien yang dirawat ada 57 orang. Sehingga ada 10 pasien yang terpaksa dirawat di lorong-lorong rumah sakit.
“Iya, sampai ada pasien yang kami tempatkan di lorong rumah sakit. Karena kami kan tidak boleh menolak pasien, jadi semua pasien yang datang kesini kami tampung,” tutur Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo dr. Made Jeren saat ditemui di kantornya, Jalan Raya Ponorogo – Pacitan, Selasa (29/1/2019).
Menurutnya, sejak awal Januari hingga kini sudah ada 300 pasien DB yang pernah dirawat di RSUD dr Harjono. Jumlah ini merupakan terbanyak dari kejadian tahun sebelumnya sepanjang tahun 2018 mencapai 356 kasus dan 2 orang meninggal.
“Sejak seminggu terakhir kami menerima pasien DB kalau yang di ruangan sudah diperbolehkan keluar, kami bawa yang di lorong untuk masuk ruang kamar, jadi bergantian terus tidak ada yang kosong kamarnya,” terang Made.
Meski berada di lorong, lanjut Made, pihaknya bakal tetap melakukan pelayanan sebaik mungkin. Terutama nasib para pasien supaya tercukupi kebutuhannya. Pihaknya pun menyiapkan stok tempat tidur bagi para pasien meski ruang perawatan berada di lorong.
“Pelayanan kami yang kami berikan sama semua diberikan asupan untuk cairan dehidrasi kan DB banyak cairan yang keluar yang penting jaga itu, virus itu kan sembuh sendiri asal tubuh kita kuat,” papar dia.
Made menambahkan usai ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) DB oleh Pemkab Ponorogo. Pihaknya kini menggratiskan biaya perawatan para pasien. Semua biaya ditanggung oleh Pemkab Ponorogo.
“Realnya belum jelas ya dari sisi bahwa kondisi ini KLB semua biaya tanggung jawab Pemda, kita tindak lanjuti. Kita layani seperti biasa, kemarin pasien BPJS bisa klaim BPJS, pasien umum pulang bayar kini terkait pembayaran tidak ada,” pungkas dia.
(bdh/bdh)
Sumber: detik.com