Setiap 3 Desember diperingati sebagai Hari Penyandang Cacat sedunia. Menurut WHO, pengertian disabilitas adalah suatu kehilangan atau ketidaknormalan baik itu bersifat fisiologis, psikologis, maupun kelainan struktur atau fungsi anatomis. Tidak semua manusia diciptakan dengan kondisi fisik atau mental yang sempurna. Ada gangguan pada pendengaran, wicara, gangguan mental dan lainnya. Ada yang terlahir sempurna namun mengalami kecelakaan atau bencana alam yang menyebabkan sebagian orang menjadi penyandang disabilitas.
Terdapat perbedaan terkait jumlah penyandang disabilitas di Indonesia. Menurut Pusdatin dari Kementerian Sosial jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebanyak 11.580.117 orang, diantaranya 3.474.035 penyandang disabililtas penglihatan, 3.010.830 penyandang disabilitas fisik, 2.547.626 penyandang disabilitas pendengaran, 1.389.614 penyandang disabilitas mental, 1.158.012 penyandang disabilitas kronis. Melihat fakta ini pemerintah memberikan sejumlah dukungan kepada penyandang disabilitas berupa peraturan dan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang – Undang No. 4/ 1997 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah 43/1998 tentang Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (1997/ 1998): Secara khusus mengatur penyandang disabilitas. Pasal 14 menegaskan kuota 1 persen untuk ketenagakerjaan penyandang disabilitas di perusahaan pemerintah dan swasta. Pasal 5 menyatakan bahwa “Setiap penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan”. Pasal 6 berisi daftar berbagai hak bagi penyandang disabilitas seperti pendidikan, pekerjaan, perlakuan yang sama, aksesibilitas, rehabilitasi.
- Undang – Undang No. 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia (1999): Pasal 41 (2) menyatatakan bahwa setiap orang dengan disabilitas memiliki hak atas fasilitasi dan perlakuan khusus.
- Undang – Undang No.25/2009 tentang Layanan Publik (2009): Pasal 29 menyatakan bahwa penyedia layanan umum harus memberikan layanan khusus kepada penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan.
- Undang-Undang No.28/2002 tentang Pembangunan Gedung (2002) mengatur secara jelas bahwa fasilitas harus aksesibel bagi penyandang disabilitas. Pasal 27 menyatakan fasilitas harus mudah, aman dan menyenangkan, terutama bagi para penyandang disabilitas.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-205/MEN/1999 (1999): Pasal 7 menyatakan orang dengan disabilitas berhak atas sertifikat pelatihan kejuruan.
Adanya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah membantu para penyandang disabilitas. Misalnya dalam mobilitas, Hak asasi, Lapangan pekerjaan, dan lain – lain. Walaupun sebagai penyandang disabilitas ada sebagian orang tetap bisa berprestasi dan menginspirasi. Dikutip dari laman kumparan.com, Luthfi Azizatunnisa (26), penderita quadriplegic level C6 yang membuatnya harus mengenakan kursi roda. Namun dengan kondisi fisiknya ia mampu menyelesaikan pendidikan kedokteran di Universtas Negeri Solo (UNS). Tak hanya itu, Luthfi berhasil mendapatkan beasiswa dari WHO TDR (Program spesial untuk penelitian dan pelatihan untuk penyakit tropis) dan menjadi lulusan cumlaude di Universitas Gajah Mada (UGM). Luthfi sendiri memiliki cita-cita sebagai dokter forensik, tapi karena dia belum mengikuti koas (magang di rumah sakit untuk mendapatkan gelar dokter), ia belum mendapatkan gelar dokter dan belum bisa mewujudkan mimpinya menjadi spesialis forensik. Untuk saat ini, Luthfi sedang fokus membantu penelitian dosennya di UGM tentang penyakit TBC di Indonesia.