GIANYAR – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sanjiwani, dr. Ida Komang Upeksa turut bersuara pasca dikeluarkannya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan.
Upeksa pun angkat bicara terkait dengan isu-isu berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam mengakses pelayanan.
“Diterbitkannya peraturan tersebut adalah bentuk penyesuaian terhadap pelayanan yang seharusnya diberikan kepada peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan selaku badan hukum publik memang selayaknya melakukan hal tersebut sesuai dengan kewenangannya yang terdapat dalam oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, demi keberlangsungan program JKN-KIS,” katanya.
Hal ini pun menjadi jawaban atas beredarnya pemberitaan usai dikeluarkannya aturan tersebut.
Banyak masyarakat yang beranggapan ketiga pelayanan tersebut dihentikan atau tidak dijamin lagi.
“Peserta tidak perlu khawatir terhadap isu tersebut, RSUD Sanjiwani Kabupaten Gianyar tetap menjamin pelayanan Katarak, Persalinan bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Hingga saat ini tidak ada keluhan terhadap pelayanan tersebut di RSUD Sanjiwani karena seluruh manajemen, tenaga medis, dan paramedis telah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS,” ungkap Upeksa saat ditemui di tempat prakteknya, di Tegallalang Kabupaten Gianyar.
Upeksa juga menambahkan, BPJS Kesehatan menurutnya merupakan badan penyelenggara jaminan kesehatan yang bertugas memastikan pelayanan kepada peserta secara efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan.
Hal tersebut sesuai dengan sistem managed care. Ia berharap seluruh pihak menyikapi secara bijak terhadap ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.
“Hal yang menjadi krusial justru bagaimana kita sebagai stakeholder BPJS Kesehatan ikut bergotong-royong sesuai dengan tugas masing-masing, kita harusnya saling mendukung. Fasilitas Kesehatan sebagai mitra BPJS Kesehatan hendaknya fokus meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN-KIS, sementara masyarakat selaku peserta JKN-KIS juga tidak lepas dari kewajiban-kewajiban dalam program ini, di antaranya kewajiban mematuhi ketentuan pelayanan yang berlaku dan kewajiban membayar iuran secara rutin setiap bulan,” tegas Upeksa.
Dalam melayani terhadap peseta JKN-KIS, dirinya selalu berpedoman terhadap ketentuan yang berlaku. Ia juga melakukan koordinasi antara RSUD Sanjiwani dengan BPJS Kesehatan serta fasilitas kesehatan lainnya, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan peserta JKN-KIS khususnya tetap berjalan seperti biasa sesuai ketentuan dan pihaknya tidak terganggu dengan isu-isu negatif tentang program JKN-KIS. (*)
Sumber: tribunnews.com