Reportase
Webinar E-prescribing: Upaya Mengurangi Medication Error
PKMK – Yogya. Webinar smart hospital kali ini membahas e prescribing yang dilaksanakan pada Kamis, 4 Oktober 2018. Anis Fuad sebagai moderator pada webinar kali ini. Di Indonesia, regulasi yang mengatur peresepan elektronik belum ada. E-prescribing merupakan proses transmisi menggunakan media elektronik, yang terkait dengan resep dokter. Saat ini di Indonesia banyak dokter meresepkan obat masih menggunakan cara konvensional, yaitu dengan kertas. Anis menyampaikan fungsi e-prescribing itu bisa melihat data obat yg tersedia, informasi lain yang memungkinkan bahwa informasi tambahan jika ada obat tertentu ada interaksi dengan obat yang lain, bisa memuat komponen biaya obat, yang terakhir terkait dengan formularium obat.
Yustika Novianti Achmad yang merupakan staf RSCM sebagai narasumber pertama menyampaikan e prescribing yang diterapkan di RSCM. RSCM berusaha terus membuat sistem yang memudahkan dokter untuk membuat peresepan obat. Yustika mengatakan bahwa risiko kesalahan peresepan obat penyebab kematian pasien. Bagaimana error atau kesalahan yang dilakukan dokter tidak sampai dampaknya pada pasien?. Maka dilakukan penghalang terhadap error tersebut. Ada 98% error yang terjadi sebelum sampai pada pasien.
Salah satu penyebab error pada peresepan obat adalah penulisan atau penyingkatan obat yang tidak bisa dibaca oleh petugas farmasi. Yustika menegaskan resep itu harus dibuat secara elektronik, dengan ini maka bisa menekan risiko kesalahan pemberian obat kepada pasien. Di RSCM untuk menerapkan e-prescribing dilakukan secara bertahap karena butuh penyesuaian. Dengan e-prescribing, terdapat database dan histori obat yang telah digunakan pasien sebelumnya. Hanya dokter yang berhak yang memberikan resep kepada pasien, juga informasi mengenai kandungan obat bisa dilihat oleh dokter. E-prescribing sangat memudahkan dan juga meminimalisir kesalahan dalam peresepan obat. Bahkan di RSCM, informasi ketersediaan obat dan penyampaian obat kepada pasien bisa dipantau.
Narasumber kedua dari Kemenkes, Dina Sintia. Regulasi penyelenggaraan pelayanan kefarmasian secara elektronik menjadi pembahasan pada sesi selanjutnya. Kementrian Kesehatan akan mengeluarkan 2 peraturan skaligus untuk regulasi e-prescribing. Dengan adanya pembelian obat secara online sangat mudah dan bebas. Maka Kementrian Kesehatan akan mengatur dengan regulasi. Adanya e-prescribing tujuannya untuk meningkatkan aksesbillitas kefarmasian kepada masyarakat, meningkatkan kemudahan pelayanan, dan menjamin kepastian hukum.
Dina menegaskan bahwa poin penting yang diatur adalah penyelenggara sistem elektronik farmasi, apotek dan pengantaran obat kepada pasien. Konsep pengaturan obat yaitu dokter praktek memberikan resep elektronik disampaikan ke apotek melalui peresepan elektronik. Manfaat e-farmasi bisa membantu pasien, misalnya dalam waktu yang singkat, privasi pasien, akses lebih mudah, dan pelayanan lebih cepat. Dina mengatakan, peran dokter adalah bisa meresepkan dan menyantumkan tanda tangan dalam resep elektronik. Peran apoteker yaitu resep elektronik dikeluarkan oleh apotek, dan informasi mengenai apotek tersebut harus dicantumkan. Apoteker yang ada dalam sistem memastikan bahwa sistem tersebut bisa screening atau menyaring permintaan obat yang tidak masuk akal. Apoteker yang ada di apotek sama seperti pada apotek konvensional.
Pada akhir sesi pembahasan, moderator menyampaikan pada peserta webinar bahwa kita tidak perlu ragu karena sebentar lagi regulasi mengenai e-farmasi dan e-resep akan dikeluarkan oleh Kementrian kesehatan.
Reporter: Husniawan Prasetyo (PKMK UGM)
Materi:
Pengantar Webinar E-Prescribing
Penerapan dan Manfaat E-Prescribing di Rumah Sakit
Regulasi Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian Secara Elektronik