PAGARALAM – Sebagai terobosan untuk memperluas serta meningkatkan pelayanan kesehatan untuk semua masyarakat. Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Besemah mengandeng atau menjalin MoU dengan sejumlah jasa asuransi.
Direktur RSUD Besemah Kota Pagaralam, dr Dian Netha Ingriany, melalui Kabid Rekam Medik dan Program Diklat, Rahayu Darmaheni mengaku sejauh ini memang sudah terjalin kerjasama dengan beberapa jasa asuransi.
Hal ini untuk me-cover pelayanan kesehatan bagi pasien umum. Dalam hal ini mereka sudah menjadi peserta asuransi seperti BNI Life proses, BPJS ketenagakerjaan, Prudential, Jasa Raharja Bumi Putra.
“Memang sudah ada 11 asuransi yang sudah kerjasama dengan kita. Kerjasamanya juga sudah cukup lama namun masih ada dalam proses teken kerjasama dengan RSUD Besemah,” katanya.
Dijelaskannya untuk kontrak kerjasama setiap tahun harus dibuat MoU baru.
Untuk itu setiap tahun tidak semua asuransi melakukan kontrak kerjasama.
Pasalnya ada beberapa pasien tidak dilayani karena persoalan kerjasamanya dari pihak asuransi itu sendiri.
“Seperti Jasa Raharja, In Healt, Prudential, BNI Life, Aksa Mandri, Jiwa Seraya, Alianze, Care Life Insurance, Manulife, BPJS Ketenagakerjaan, dan Astra life,” jelasnya.
Sistem pembayaran berobatnya diberlakukan sistem klaim. Di mana pihak rumah sakit menagih ke pihak penyelenggara asuranasi dan re-invest.
“Cara ini dimaksudkan peserta asuransi yang sudah jalin MoU (kerjasama) membayar langsung ke pihak rumah sakit, selanjutnya yang bersangkutan meminta melalui pengajuan pergantian kepada pihak penyelenggara asuransi,” ujarnya.
Mengenai persoalan klaim bagi peserta asuransi di luar peserta BPJS sejauh ini pihak RSUD mengajukan klaim tagihan kepada pihak perbankan (bank) yang bersangkutan.
Sedankan kerjasama dengan peserta yang tergabung dengan in healt, tahun ini belum ada kejelasan MoUnya.
“Bagi peserta pengguna kartu In Healt untuk bisa menanyakan secara langsung kepada pihak kantor perwakilan In Healt apakah ada kerjasama dengan kita,” tegasnya. (SP/ Wawan Septiawan)
Sumber: tribunnews.com