SOLO – Pemkot Surakarta berencana menjadikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngipang sebagai lokasi magang, bagi para tenaga medis yang akan ditempatkan di RSUD Semanggi.
Saat ini perekrutan tenaga kesehatan RSUD Semanggi itu tengah disiapkan pemkot. “Kami sudah berkomunikasi dengan pengelola RSUD Ngipang. Jadi nantinya tenaga medis yang direkrut untuk RSUD Semanggi akan ditempatkan untuk sementara waktu di sana. Jadi biar nggak kaget kalau bertugas di tempat yang sebenarnya,” ungkap Wali Kota FX Hadi Rudyatmo, kemarin.
Menurut Wali Kota yang biasa disapa Rudy ini, pemkot ingin agar seluruh tenaga medis yang bertugas di RSUD Semanggi memiliki kemampuan yang mumpuni. Karena itulah program magang di RSUD Ngipang dinilainya perlu.
“Kira-kira magangnya selama tiga hingga lima bulan. Mereka bisa membantu tenaga medis dan pengelola RSUD Ngipang dulu, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.” Saat ini pembangunan RSUD Semanggi masih dikebut kontraktor rekanan pemkot. Rudy optimistis RSUD senilai Rp 192 miliar itu bisa selesai dibangun pada awal tahun depan.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Siti Wahyuningsih menjelaskan, jumlah peserta magang karyawan RSUD Semanggi itu akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga medis di RSUD Ngipang.
Ini dilakukan agar jumlah tenaga kesehatan yang magang di RSUD Ngipang tidak melebihi kebutuhan. “Jika terlalu banyak tenaga, justru kinerja tenaga kesehatan yang sudah ada di Ngipang bisa terganggu dan berdampak kepada pelayanan rumah sakit.”
Hingga kini rencana rekrutmen tenaga medis RSUD Semanggi masih dimatangkan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Siti mengakui, idealnya program magang itu dimulai tahun ini. Namun ia tidak menampik kemungkinan jika magang dimulai maksimal awal tahun depan. “Kalau DKK inginnya mengajukan kuota pegawai sesuai kebutuhan di lapangan.
Tetapi kami juga harus menyesuaikan ketersediaan anggaran. Jadi nantinya jumlah pegawai yang akan direkrut menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD),” papar dia. (H73-21)
Sumber: suaramerdeka.com