Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan. Dengan adanya peraturan tersebut, Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah diarahkan untuk menjadi BLUD, salah satunya adalah rumah sakit.
Rumah sakit yang beralih menjadi BLUD memiliki keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Akan tetapi keleluasaan tersebut juga dapat menjadi bumerang bagi rumah sakit. Faktanya, masih banyak rumah sakit milik pemerintah daerah yang belum beralih menjadi BLUD.
Untuk beralih menjadi BLUD perlu didasari dengan tujuan yang jelas. Selain itu juga diperlukan perencanaan yang baik supaya mampu mendefinisikan apakah memiliki tujuan yang sesuai atau tidak serta mampu menyusun strategi yang baik untuk mencapai tujuan. Tidak hanya itu saja, perencanaan yang baik juga memperhatikan kemampuan yang dimiliki rumah sakit untuk mengelola dirinya sendiri. Apabila rumah sakit memaksakan untuk beralih menjadi BLUD tanpa memiliki perencanaan yang baik, maka bukan tidak mungkin hal itu akan menjadi bumerang bagi rumah sakit.
Peralihan rumah sakit milik pemerintah daerah untuk menjadi BLUD haruslah dengan tujuan yang jelas serta didukung dengan perencanaan yang baik. Dengan perencanaan yang baik, rumah sakit akan mampu tetap eksis serta semakin berkembang untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.