Rumah sakit syariah adalah salah satu jenis rumah sakit yang berkembang saat ini. Dewan Syariah Nasional (DSN) menjadi lembaga yang menetapkan fatwa mengenai rumah sakit syariah sekaligus mengawasi penerapan fatwa tersebut. Selain itu juga ada organisasi Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) yang menghimpun penyelenggara dan pelaksana sarana kesehatan Islam yang bersifat Independen dan profesional.
Semua penyelenggaraan kegiatan kesehatan di rumah sakit syariah sudah diatur sampai ke akad – akad yang dilakukan di rumah sakit syariah. Akad – akad tersebut meliputi akad rumah sakit dengan tenaga medis dan non medis, rumah sakit dengan pasien, rumah sakit dengan pemasok alat kesehatan, serta rumah sakit dengan pemasok obat. Akad yang digunakan untuk pelaksanaan antara rumah sakit dengan tenaga medis dan non medis serta rumah sakit dengan pasien adalah akad ijarah. Untuk pelaksanaan antara rumah sakit dengan pemasok alat kesehatan diantaranya menggunakan akad ijarah, akad ijarah muntahiya bit tamlik, akad mudharabah, dan akad musyarakah mutanaqishah. Sedangkan akad yang digunakan antara rumah sakit dengan pemasok obat adalah akad ba’i dan akad wakalah bil ujrah.
Akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran atau upah. Akad ini digunakan untuk melakukan pembayaran upah kepada tenaga medis dan non medis atas jasa yang sudah diberikan untuk pelayanan di rumah sakit. Selain itu akad ijarah juga bisa digunakan untuk pembayaran pasien atas pelayanan kesehatan yang diterima dari rumah sakit dalam upaya pengobatan penyakit, serta sewa alat kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit.
Akad ba’i adalah pertukaran harta dengan harta yang menjadi sebab berpindahnya kepemilikan obyek jual beli. Akad ini bisa digunakan rumah sakit untuk membeli alat kesehatan dan juga obat-obatan.
Akad wakalah bil ujrah adalah akad pemberian kuasa dengan imbalan (ujrah). Akad ini juga dapat digunakan rumah sakit untuk mendapatkan obat-obatan selain akad ba’i. Jika menggunakan akad ba’i, maka rumah sakit sebagai pembeli dan pemasok obat sebagai penjual. Akan tetapi jika menggunakan akad wakalah bil ujrah, maka rumah sakit sebagai wakil dan pemasok obat sebagai pemberi kuasa untuk menjualkan obat kepada pasien.
Selain akad ijarah dan akad ba’i untuk mendapatkan alat kesehatan, rumah sakit juga bisa menggunakan akad ijarah muntahiya bit tamlik, akad mudharabah, dan akad musyarakah mutanaqishah. Akad ijarah muntahiya bit tamlik adalah perjanjian sewa menyewa yang disertai dengan perjanjian pemindahan hak milik atas benda yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa. Akad mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak, yaitu pihak pertama menyediakan seluruh modal sedangkan pihak kedua sebagai pengelola, dan keuntungan usaha dibagi kedua belah pihak sesuai nisbah yang disepakati. Akad musyarakah mutanaqishah adalah akad dimana rumah sakit dan pengelola menyatukan modal usaha dan porsi kepemilikan. Modal pemasok berkurang karena pemindahan kepemilikan modal kepada rumah sakit secara bertahap.
Oleh: Miftakhul Fauzi