Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk mayoritas muslim. Hal ini berpengaruh dengan kebutuhan akan pelayanan yang sesuai dengan ajaran Islam, khususnya dalam pelayanan kesehatan. Seorang muslim melaksanakan ajaran Islam tidak hanya yang berhubungan dengan Tuhannya atau sering disebut ibadah mahdhoh, namun seorang muslim juga tidak boleh melupakan ibadah yang berhubungan dengan sesama manusia atau sering disebut ibadah mu’amalah. Dalam bermu’amalah juga harus sesuai dengan syariat Islam, karena seorang muslim harus memeluk Islam secara menyeluruh (kaffah). Hal ini termasuk dalam akses layanan kesehatan. Sehingga fasilitas kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat muslim, namun apakah pelayanan kesehatan di Indonesia sudah sesuai dengan syariat Islam? Pertanyaan tersebut mungkin pernah terlintas dibenak kita sebagai seorang muslim.
Dewasa ini, di Indonesia sudah ada beberapa lembaga dengan tambahan kata “syariah”, misalnya perbankan syariah, asuransi syariah, dan lain-lain. Tentunya dengan adanya tambahan syariah maka lembaga tersebut dijalankan sesuai dengan kaidah Islam. Begitu pula dengan rumah sakit, jika terdapat tambahan kata syariah tentunya rumah sakit harus dijalankan sesuai dengan kaidah Islam. Islam itu menyeluruh, segala sesuatu ada aturannya, bahkan dalam menjalankan kegiatan rumah sakit. Menjadi rumah sakit syariah tidak hanya menjalankan ajaran Islam semata, namun bisa menjadi nilai tambah rumah sakit itu sendiri. Hal itu karena pelayanan rumah sakit yang sesuai dengan syariat Islam akan lebih dipilih oleh masyarakat muslim, terlebih lagi di Indonesia yang penduduk mayoritas memeluk agama Islam.
Rumah sakit syariah harus dijalankan sesuai dengan kaidah Islam secara menyeluruh. Dalam aspek pelayanan, keuangan, farmasi, pengelolaan gizi, pengelolaan laundry, dan lain-lain. Misal pada aspek pelayanan, pasien laki-laki dan pasien perempuan dipisah tempat perawatannya. Untuk tindakan operasi juga dilakukannya tidak bertepatan pada waktu sholat, kecuali pada tindakan operasi darurat. Dalam hal investasi, rumah sakit harus menggunakan sumber dana yang halal, sama halnya dalam aspek transaksi keuangan juga harus sesuai dengan kaidah Islam, tidak mengandung unsur riba, gharar, maysir, denda, dan lain-lain. Begitu juga dengan pengelolaan instalasi gizi, harus menggunakan bahan-bahan makanan yang halal.
Saat ini sudah mulai muncul rumah sakit-rumah sakit syariah di Indonesia. Akan tetapi pertanyaannya, apakah semua aktivitas di rumah sakit tersebut sudah sesuai dengan hukum syariah yang ada? Jangan sampai rumah sakit syariah hanya sebagai nama saja dan belum menerapkan kaidah Islam di semua aktivitas rumah sakit. Indonesia sudah memiliki Dewan Syariah Nasional dan MUKISI (Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia) yang akan mengarahkan rumah sakit yang ingin menerapkan kaidah-kaidah Islam di semua aktivitas rumah sakit. Jika semua aktivitas rumah sakit sudah dilakukan sesuai kaidah Islam, maka bisa dikatakan rumah sakit itu syariah. Namun jika rumah sakit belum sepenuhnya sesuai kaidah Islam maka belum bisa dikatakan rumah sakit itu syariah.
Oleh: Husniawan Prasetyo dan Miftakhul Fauzi