Ringkasan Diskusi
Taskshifting dalam Era JKN dengan Studi Kasus
Kekurangan Spesialis di Berbagai Daerah
Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK)
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan.
Jumat 13 Juli, pukul 13.30 – 15.00 WIB.
Pengantar:
Di Indonesia terjadi permasalahan kekurangan tenaga spesialis di daerah – daerah yang menimbulkan masalah ketidak adilan di era JKN. Beberapa pilihan dalam mengatasi masalah tersebut adalah 1) mendatangkan dari negara lain, 2) mengirimkan wajib kerja Dokter Spesialis (WKDS, terbatas 5 besar), 3) mengirimkan secara periodik dari pusat pelayanan yang banyak spesialisnya ke daerah yang sulit, serta 4) melakukan taskshifting. Diskusi ini membahas mengenai opsi Taskshifting atau pemindahan tugas dari tenaga kesehatan yang mempunyai kualifikasi tinggi ke tenaga kesehatan yang kualifikasinya lebih rendah, yang telah biasa dilakukan di dunia.
Masalah kebijakan:
Taskshifting saat ini tidak berada dalam opsi kebijakan Kementerian Kesehatan untuk mengatasi masalah kekurangan spesialis.
Hasil Diskusi:
Para pembicara dan pembahas (dengan pembahas utama dr. Jon Paat MKes dari Papua) berpendapat bahwa:
1. Taskshifting dari dokter spesialis ke dokter umum/DLP dan juga perawat bukan hanya konsep atau wacana, tapi sebuah strategi yang operasional untuk mengurangi dampak buruk tidak meratanya penyebaran spesialis di era JKN;
2. Taskshifting sebaiknya menjadi bagian dari Sistem Kesehatan dan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dalam rangka meningkatkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Mengingat kebijakan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) mempunyai berbagai keterbatasan, Taskshifting perlu dilakukan bersama dan terpadu dengan kebijakan WKDS.
Rekomendasi Diskusi:
1. Diharapkan Kemenkes dan KKI mengembangkan kebijakan Taskshifting secara nasional;
2. Perhimpunan Profesi diharapkan menjadi penentu dan pelaku teknis utama Taskshifting dan menunjukkan keperdulian pada prinsip keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
3. BPJS diharapkan dapat mendukung kebijakan Taskshifting ini dengan peraturan pendukungnya.
4. Kebijakan Taskshifting diharapkan diterapkan bukan sebagai project base untuk menjamin keberlangsungannya.
5. Pertemuan ilmiah berikutnya diharapkan dapat 1) memilah tugas-tugas klinik yang biasa dialihkan dalam Taskshifting, 2) perencanaan sistem pelatihan yang harus baik dan kontinyu, dan 3) mengindentifikasi lindungan hukum dengan regulasi yang tepat sesuai UU Praktek Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
Yogyakarta, 13 Juli 2018