Penerapan nilai-nilai Islam dalam operasional rumah sakit syariah, mengharuskan manajer rumah sakit memahami permasalahan halal dan haram. Dalam kaidah Islam, halal bisa dipandang dari dua aspek. Pertama, kehalalan dari zat dalam hal ini di rumah sakit syariah dituntut semaksimal mungkin memberikan pelayanan dengan mempergunakan bahan maupun obat-obatan yang terjamin kehalalannya, kecuali untuk kasus darurat. Sementara kehalalan yang kedua adalah dari sisi transaksinya, rumah sakit syariah harus memahami transaksi-transaksi yang diperbolehkan dalam Islam dan yang dilarang.
Di dalam rumah sakit banyak terjadi berbagai macam transaksi baik antara rumah sakit dengan pasien, rumah sakit dengan supplier, rumah sakit dengan staf/pegawai dan rumah sakit dengan pemilik. Dalam hubungan transaksi tersebut perlu dipahami macam-macam transaksi yang dilarang dalam Islam. Hal ini dikarenakan kaidah dasar hukum Islam dalam segala bentuk kegiatan muamalah diperbolehkan kecuali yang dilarang dalam Al-qur’an dan hadits. Secara garis besar transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam antara lain yang mengandung unsur sebagai berikut:
- Maysir
Maysir dapat diartikan sebagai transaksi yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan. Bentuk transaksi seperti ini sering dikaitkan dengan judi. Transaksi ini akan menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya.
- Taghrir/Gharar
Transaksi yang termasuk pada kategori ini adalah transaksi yang memiliki ketidakjelasan, disinformasi atau mengandung unsur penipuan. Gharar dapat dikategorikan menjadi transaksi yang tidak jelas kualitasnya, kuantitasnya, harganya dan waktu pengantarannya.
- Riba
Transaksi riba secara terminologi adalah tambahan atas pinjaman. Riba dalam kasus saat ini sering ditemui dalam praktik bunga pinjaman. Hal ini dilarang dalam agama Islam, sehingga praktik ini tidak boleh dilakukan oleh rumah sakit syariah.
- Dzalim
Transaksi yang bersifat dzalim atau merugikan salah satu pihak dengan memanfaatkan kondisi tertentu, baik berupa ketidak tahuan atau keterpaksaan salah satu pihak dilarang untuk dilakukan dalam agama Islam.
Transaksi-transaksi diatas sangat mungkin untuk ditemui dalam kegiatan rumah sakit pada saat ini. Sehingga rumah sakit yang berkomitmen untuk menjadi rumah sakit syariah harus mampu memilah dan memeriksa setiap transaksi yang dilakukannya agar tidak masuk dalam salah satu kategori transasksi yang dilarang diatas. Untuk itu dalam melakukan transaksi ada baiknya rumah sakit syariah juga menyiapkan SOP yang jelas, sehingga dapat terhindar dari transaksi-transaksi yang dilarang dalam agama Islam.