Pelayanan kesehatan kepada pasien adalah bagian utama dari kegiatan di rumah sakit. Rumah sakit dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada pasien agar pasien merasa puas dengan pelayanan rumah sakit serta mendapatkan hasil yang terbaik. Dalam pelayanan kesehatan rumah sakit syariah, tidak hanya memperhatikan tingkat kepuasan pasien dan hasil yang maksimal. Namun pelayanan rumah sakit syariah juga harus memperhatikan kaidah Islam dalam pelayanan kesehatan. Misalnya dalam penempatan pasien dan pemeriksaan pasien harus dipisah dan disesuaikan. Ruang perawatan pasien laki-laki dan perempuan harus terpisah. Pasalnya, pasien perempuan memerlukan area privasi karena seperti diketahui bersama, aurat perempuan tidak boleh terlihat oleh yang bukan mahramnya.
Tindakan medis di rumah sakit syariah juga harus sesuai dengan kaidah Islam. Misalnya dalam melakukan anestesi, penjadwalan operasi, pemasangan kateter, dan lain-lain. Pelaksanaan operasi dilakukan tidak melewati waktu shalat, kecuali dalam keadaan darurat. Pemasangan kateter juga harus disesuaikan dengan jenis kelamin, perawat laki-laki memasang kateter pasien laki-laki dan sebaliknya. Begitu juga dengan pemeriksaan yang lain, pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan jenis kelamin, dokter/perawat laki-laki melakukan pemeriksaan terhadap pasien laki-laki dan sebaliknya, kecuali dalam keadaan darurat. Mungkin terdengar rumit karena semua harus disesuaikan dengan syariat Islam, namun hal tersebut bisa dilaksanakan jika rumah sakit serius dalam menjalankan prinsip syariah. Dengan penyesuaian pemeriksaan berdasarkan jenis kelamin juga bermanfaat untuk mencegah tindak pelecehan seksual dan tentunya menghindari dosa.
Selain pelayanan medis, rumah sakit syariah juga melakukan pelayanan non medis seperti menyediakan makanan yang dilakukan oleh instalasi gizi untuk pasien khususnya pasien rawat inap. Hal ini membuat instalasi gizi juga menjadi perhatian dalam mengelola rumah sakit syariah. Gizi atau makanan yang diberikan kepada pasien tidak hanya memenuhi kebutuhan dari nilai gizi semata, namun dalam aspek syariah juga harus diperhatikan. Kehalalan bahan makanan dan pengolahannya menjadi perhatian utama pada instalasi gizi. Bahan makanan harus berasal dari bahan makanan yang halal, diperoleh dengan cara yang halal, serta diolah dengan cara yang halal juga. Sehingga rumah sakit syariah harus selektif dalam memilih supplier bahan makanan, sehingga hanya yang makanan yang halal yang diperoleh rumah sakit.
Pelayanan non medis selain dari aspek makanan juga bisa dilakukan dari aspek kerohanian. Rumah sakit dapat memberikan bimbingan kepada pasien untuk berdzikir serta rumah sakit juga dapat memberikan pelayanan ruqyah syar’iyyah. Hal tersebut karena pengobatan dalam Islam tidak hanya melalui medis saja namun bisa juga melalui non medis, seperti ruqyah syar’iyyah.
Oleh: Husniawan Prasetyo Adhi