Oleh: Yos Hendra
Pengelolaan aset tetap pada rumah sakit yang menerapkan PPK BLUD diatur pada Permendagri No. 61 Tahun 2007. Untuk lebih luasnya, peraturan tentang Barang Milik Daerah ada di Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Barang Milik Daerah. Aset tetap merupakan bagian dari kegiatan operasional rumah sakit. Aset atau barang milik daerah yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum Daerah yang bersangkutan.
Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Banyak aset di rumah sakit yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya dikarenakan minimnya biaya pemeliharaan dan beberapa aset yang sudah rusak. Selain itu, masih banyak aset di rumahsakit yang tidak ada nilainya karena aset terebut didapat dari proses hibah dari organisasi nirlaba asing (NGO) dan dari lembaga lainnya. Barang yang sudah rusak, hendaklah dihapuskan dari pembukuan. Penghapusan merupakan salah satu bagian yang ada di Permendagri No. 19 Tahun 2016. Menurut Permendagri No. 19 Tahun 2016, Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012, BLU tidak dapat mengalihkan, memindahtangankan, dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pemindahtanganan, Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya berasal dari pendapatan BLU selain dari APBN/APBD merupakan pendapatan BLU dan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU. Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD bukan merupakan pendapatan BLU dan wajib disetor ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Penghapusan barang milik daerah yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah, yang pendanaan berasal dari Pendapatan BLUD, merupakan pendapatan BLUD dan langsung dikelola untuk membiayai belanja BLUD. Untuk bisa dapat dikelola langsung, maka BLUD harus dapat membuktikan bahwa aset yang dihapus merupakan hasil dari pendapatan BLUD non APBD/APBN. Karena jika yang dihapus merupakan sumber pendapatan nya berasal dari APBD/APBN bisa menimbulkan masalah dikemudian hari.