(PEKANBARU) – Rumah sakit jiwa Tampan Provinsi Riau, melaksanakan Penandatanganan perjanjian kerjasama dalam Rehabilitas Medik dan Keperawatan Rehabilitasi Napza pada hari Rabu 11/10/2017.
Penandatangan yang dilaksanakan di Aula Rumah sakit jiwa Tampan Provinsi Riau di hadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mami Nazir, Pejabat Kemenkumham Herpan SH, Pejabat BNN, kepala dinas sosial provinsi Riau yang diwakili oleh Suratno, yayasan satu bumi dan yayasan mesisuar.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau, dr Haznelli Juita mm, mengatakan, kegiatan ini merupakan program pemerintah juga untuk memberikan penanganan terhadap masyarakat yang mengalami kecanduan barang narkotika untuk direbialitasi, Yang mana diterangkan oleh haznelli, kita juga ada menerima dari kemenkumHam diprovinsi riau yang diserahkan nya untuk direbialitasi.
Dari itu Promosi dan preventif nya juga harus dilakukan.
sementara Dr.Drg Sri Asih Gahayu sebagai wakil Direktur Medik Keperawatan menjelaskan, rehabilitasi Napza adalah, Rehabilitasi berbasis rumah sakit, dan rehabilitasi Nazpa ini suatu proses kegiatan pengobatan dan pemulihan pecandu narkotika baik fisik, mental maupun sosial.
Adapun tujuannya agar mantan pecandu dapat kembali melaksanakan fuksi sosialnya sesuai dengan norma norma hukum dan kehidupan masyarakat pada umumnya.
Dengan kegiatan ini, Kadis kesehatan Riau, Mimi Nazir memberika Apresiasi kepada rumah sakit jiwa Tampan yang telah melaksanakan Penandatanganan kepada beberapa instansi terkait mengenai penanganan rehabilitasi Napza.
Mimi Nazir juga Berharap kegiatan ini dapat lebih di tingkatkan lagi dan terus melakukan kerja sama dengan stok holder yang lainnya, singkatnya. Pejabat KemenkumHam, Herpan SH sangat menyambut baik dengan kegiatan penandatangan ini, muda mudahan kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan, untuk membantu masyarakat, singkatnya. (ml.TN)
Sumber: topiknews.com