Jakarta – Para tersangka atau terdakwa dan terpidana korupsi tidak bisa lagi mangkir dari pemeriksaan atau pelaksanaan eksekusi dengan alasan pura-pura sakit. Aparat penegak hukum bisa membawa yang bersangkutan untuk cek kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
Rumah sakit milik Kejaksaan , yang kini dioperasionalkan RS Pasar Rebo, Jakarta Timur mempunyai dokter yang memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi, sehingga tidak bisa disuap para koruptor yang pura-pura sakit.
“Selama ini, sebelum kita punya rumah sakit ini, selalu kita dibohongi mereka yang sedang proses hukum, Ketika dinyatakan tersangka atau bahkan sudah terdakwa dia selalu mengatakan dirinya sakit. Dan dokter langganannya di luar negeri,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di sela-sela acara HUT RSU Adhyaksa ke-3, Ceger, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2017).
Namun, kata dia, setelah diizinkan untuk berobat sesuai permintaan mereka atau tersangka, ternyata tidak kembali lagi. Antara lain Syamsul Nursalim, ketika berstatus tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), beberapa tahun lalu.
“Jadi sakit itu alasannya,” katanya.
Ia menambahkan saat ini kejaksaan sudah memiliki rumah sakit sehingga bisa disembuhkan di RS Adhyaksa. RS tersebut juga bisa untuk melakukan cek kesehatan tersangka atau terdakwa perkara yang ditangani Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mereka tidak bisa lagi mengelabui kita dalam proses hukum. Biar dicek di sini, apa benar sakit,” katanya.
Tentunya, tambah Jaksa Agung , harapannya supaya penegak hukum lainnya pun yang mengalami hal yang sama dengan kejaksaan bahwa tersangka atau terdakwa mengelabui penyidik dengan alasan sakit, bisa dirujuk ke RSU Adhyaksa.
Apalagi RSU Adhyaksa mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain itu, rumah sakit itu juga melayani masyarakat umum dengan fasilitas BPJS.
Sebelum tahun 2015 Kejaksaan RI sudah memiliki sarana prasarana kesehatan berupa balai pengobatan umum dan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat pada tanggal 27 Juli 2014 telah dilakukan kesepakatan kerjasama bersama Kejaksaan RI dengan Kementrian Kesehatan dalam peyelenggaraan pelayanan kesehatan RS pusat kesehatan Kejaksaan RI dengan No.KEP-106/A/JA/07/2010 , No.997/Menkes/PB/VI/2010
Rumah Sakit Umum Adhyaksa yang berlokasi di Jalan Hankam Raya No. 60, Ceger, Jakarta Timur, berdiri di atas lahan seluas 10.138m2. RSU Adhyaksa terdiri atas dua gedung utama, yaitu gedung depan dan gedung belakang.
Pada tanggal 9 September 2014 dan tanggal 12 September 2014 telah dilakukan peresmian kawasan Adhyaksa Loka termasuk RSU Adhyaksa oleh Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono dan Jaksa Agung Basrief Arief.
Berdirinya rumah sakit Kejaksaan merupakan impian HM Prasetyo ketika aktif sebagai jaksa karier (sebelum Jaksa Agung -red).
Sumber: harianterbit.com