MEDAN – Pemerintah RI dengan menerbitkan berbagai regulasi terkait pencegahan fraud dalam implementasi program JKN – BPJS Kesehatan.
Salahsatunya Permenkes RI No. 36 tahun 2015 Tentang Pencegahan Fraud.
Meskipun demikian banyak kecurangan/fraud yang terjadi di rumah sakit untuk mendapatkan klaim tinggi tagihan BPJS.
Hal itu berdasarkan survey yang dilakukan Sentra Advokaksi Hak Pendidikan untuk Rakyat (Sahdar) yang dipaparkan, Selasa (5/9/2017).
Sahdar melakukan survey di BPJS Kesehatan Medan mulai sejak bulan Maret hingga Agustus 2017.
“Dari survey tersebut kita temukan masih ditemukan berbagai jenis fraud seperti yang diuraikan dalam Permekes RI No. 36 tahun 2015 dan potensi fraud baru lainnya,” kata perwakilan Sahdar Masri Ahmad Harahap dalam Media Briefing Potential Fraud Dalam Implementasi Program JKN-BPJS Kesehatan di Kota Medan tersebut.
Menurut, pencegahan yang selama ini diupayakan oleh Pemerintah, BPJS Kesehatan, Penegak Hukum maupun penyedia Fasilitasi Layanan Kesehatan (Faskes) hingga saat terbukti belum optimal.
Berikut adalah sejumlah potensi fraud yang ditemukan oleh Sahdar :
1. Potensi Fraud di Puskesmas (FKTP)
– Pengelolaan yang tidak transparan, termasuk sisa dana kapitasi
– Pemalsuan dokumen tanda terima fee jaspel dokter/tenaga medis
– Membayar jaspel kepada pegawai yang sedang tidak aktif
– Pemotongan / Tidak sesuai penggunaan
– Kurangnya sosialisasi cara menghitung hak
– Potensi doble budget pengadaan obat, akibat adanya 2 sumber pendanaan
– Manipulasi atau penggandaan laporan belanja obat (beli 1 obat, laporan belanja 2)
– Belanja obat yang tidak proporsional
– Pengurangan dosis (jumlah) obat oleh apoteker puskesmas dari resep yang diberikan oleh dokter
– Penyalahgunaan dana operasional kapitasi, dan membebankan biaya operasional kepada pegawai melalui potongan fee jaspel kapitasi
2. Potensi Fraud di Rumah Sakit
– Penolakan pasien
– Membuat klaim palsu
– Memperlama masa perawatan
– Tindakan Medis yang tidak perlu dilakukan
– Memperbanyak / menggelembungkan penggunaan obat atau infus
– Pemalsuan tandatangan pasien/keluarga untuk menyetujui beberapa tindakan