YOGYA – Masih ada dua rumah sakit di Indonesia yang melalui proses sertifikasi Rumah Sakit Syariah, yakni Rumah Sakit Sultan Agung Semarang dan Rumah Sakit Nur Hidayah DIY.
Ketua Dewan Pengawas RS Nur Hidayah, dr Tri Ermin Fadlina menjelaskan bahwa Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) melakukan survei pada saat yang bersamaan baik di RS Sultan Agung maupun RS Nur Hidayah.
“Cuma untuk sertifikatnya diserahkan lebih dulu Sultan Agung. Kita masih terkendala di DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang belum clear,” ucapnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan seusai bertemu dengan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, Selasa (29/8/2017).
Syarat untuk menjadi rumah sakit syariah, lanjutnya, adalah harus sudah terakreditasi.
Namun pada 2015 lalu, Tri Ermin mengungkapkan bahwa belum banyak rumah sakit Islam yang mengantongi akreditasi.
“Akhirnya yang masuk Sultan Agung mewakili rumah sakit besar Tipe B dan Nur Hidayah di Tipe C-D,” ungkapnya.
Ketika bertansformasi menjadi rumah sakit syariah, Tri Ermin menjelaskan ada banyak keuntungan yang didapatkan masyarakat dalam hal ini pasien, dan juga pihaknya selaku pemilik dan pengelola rumah sakit.
“Kita merasa lebih aman bisa melayani karena di situ ada syarat untuk dapurnya harus tersertifikasi halal. Bagi masyarakat juga akan semakin aman karena mereka yakin saya berobat di sana Insya Allah obat-obatan halal dan makanan yang disajikan juga halal,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, aspek manajemen maupun pelayanan yang diterapkan juga berbasis syariah. Misalkan manajemen keuangan serta kerjasama yang dijalin dengan pihak lain berdasar pada prinsip syariah. Satu di antaranya adalah kerjasama peminjaman alat dan sebagainya. (uri/rlan/amdan/IH)
Sumber: jogja.uri.co.id