Rakernas X ARSADA
Reportase Hari ke 3
24 Agustus 2017
Hari ketiga Rakernas X ARSADA, pleno 4 mengangkat tema kepemimpinan direktur RSD dalam mengelola hubungan dengan perangkat daerah termasuk dinas kesehatan. Narasumber pleno ini meliputi direktur RSKD IA Siti Fatimah Sulawesi Selatan dr Leo Prawirodiharjo SPOG (K), MKes MM, PhD, direktur RSUD Mangusada Badung Bali dr. I Nyoman Gunarta, MPH. , dan direktur RSUD Cilegon, Banten, dr. Zainoel Arifin, M.Kes.
Pemaparan ketiga direktur rumah sakit tersebut diawali dengan menceritakan kondisi rumah sakit masing-masing dari kondisi yang tidak baik menjadi jauh lebih berkembang sampai saat ini. Kemudian sesuai dengan tema setiap rumah sakit tentang perubahan RSUD dari LKD menjadi UPT Dinas Kesehatan daerah, maka masing-masing rumah sakit menceritakan hubungan dengan dinas kesehatan dan kepala daerah maupun dengan DPRD. Dalam hal ini dr Leo menyampaikan bahwa komunikasi adalah yang terpenting, ketika ada perubahan mengenai peraturan yang berdampak besar pada rumah sakit maka hal tersebut dikomunikasikan dengan semua pihak. Dalam kasus RSKD IA Siti Fatimah, komunikasi langsung dilakukan dengan bagian hukum, wakil kepala daerah, setda dan ketua komisi E DPRD. Hal ini untuk mengantisipasi perubahan yang drastis tadi. Dari kesimpulan ketiga pembicara, sampai saat ini ketiga rumah sakit masih menunggu kepastian bentuk pelaksanaan, dengan menunggu Perpres penunjang PP 18 Tahun 2016. Walaupun prakteknya selama ini, sebagian besar RSUD masih belum ada perubahan mencolok dengan perubahan statusnya menjadi UPT.
Pleno ke 5 diisi dengan pemaparan Prof Laksono Trisnantoro, MSc. PhD., dan Dr Achmad Harjadi, MSc dari sisi akademisi. Prof Laksono menekankan bahwa posisi dinas kesehatan, BPJS dan Rumah Sakit harus diletakkan kembali sesuai dengan fungsi masing-masing. Jangan sampai dengan posisinya di bawah dinas kesehatan, fungsi dinas kesehatan juga menjalankan rumah sakit. Fungsi yang seharusnya adalah Dinas Kesehatan menjadi regulator dan pengawas, rumah sakit sebagai operator, BPJS juga sebagai pendanaan jaminan sosial. Kewenangan RS tidak boleh dibatasi seperti kondisi masa lalu. Walaupun di bawah dinas kesehatan, RSUD diharapkan memiliki otonomi penuh dalam pengelolaannya.
Senada dengan Prof Laksono, Dr Achmad Harjadi menjelaskan sejarah perubahan bentuk badan RSUD di Jakarta. Saat ini, di Jakarta semua RSUD sudah berbentuk UPT di bawah dinas kesehatan provinsi. Tetapi pelaksanaan operasional masih belum ada perubahan yang drastis.
Dalam penutupan Rakernas X ARSADA, Ketua ARSADA Pusat dr Heru Aryadi, MPH menegaskan bahwa ARSADA akan mengawal penyusunan Perpres penunjang PP No 18 Tahun 2016. Hal yang akan menjadi perhatian dalam mengawal Perpres tersebut adalah mempertahankan ke-otonomian RS Daerah (personel, pembiayaan, peralatan dan dokumen bebas intervensi), Pengawasan dan dan pembinaan dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
Reporter: Barkah Wahyu P