UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 20 ayat 3 mengamanatkan bahwa rumah sakit pemerintah harus berbentuk Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan implementasi BLUD, prinsip efisiensi harus menjadi bagian dari sistem manajemen. Ini juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan sistem manajemen di lembaga pelayanan publik agar mampu menghasilkan pelayanan yang lebih bermutu dan sesuai dengan kebutuhan penggunanya.
Penjabaran lebih rinci dalam perundang-undangan mengenai BLUD dijelaskan pada Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Permendagri No. 61 Tahun 2007 pada Pasal 71 hingga pasal 79 mengatur tentang Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah. Permendagri tersebut juga secara eksplisit menyebutkan bahwa BLUD menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tahunan yang berpedoman kepada renstra bisnis BLUD. RBA disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya.
Peraturan lainnya yang menjelaskan penganggaran BLUD adalah Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018, khususnya pada Lampiran bagian V. Hal Khusus Lainnya, Nomor 27; Bagi SKPD atau unit kerja pada SKPD yang telah menerapkan PPK- BLUD, agar:
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran menggunakan format Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
- Pendapatan BLUD dalam RBA dikonsolidasikan ke dalam APBD dalam jenis pendapatan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
- Belanja BLUD dalam RBA dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, khususnya dalam Pasal 11 ayat (3a), SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang telah menerapkan PPK-BLUD, pagu anggaran BLUD dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan dan surplus BLUD, dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) output dan jenis belanja.
- Tahapan dan jadwal proses penyusunan RKA/RBA, mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD.
Pada lampiran peraturan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa RS Daerah yang menerapkan PPK BLUD dalam penganggaran menggunakan format RBA. Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan buku pedoman penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Buku pedoman penyusunan RBA menjelaskan bahwa dalam penyusunan dokumen RBA terdiri dari lima bab.
- Bab I
Bab ini menjelaskan tentang gambaran umum BLUD, maksud dan tujuan dari BLUD dan susunan pejabat pengelola dan dewan pengawas.
- Bab II
Berisi tentang kinerja BLUD yaitu kinerja pelayanan dan kinerja keuangan. Bab ini juga menjelaskan kondisi lingkungan yang mempengaruhi pencapaian kinerja serta perbandingan asumsi pada saat penyusunan RBA dengan fakta yang terjadi saat ini.
- Bab III
Bab III ini merupakan bab yang menggambarkan anggaran tahun yang dianggarkan. Bab ini berisi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja BLUD tahun depan, asumsi-asumsi yang digunakan dalam menghitung pendapatan dan biaya, program kerja dan kegiatan, pendapatan dan biaya. Biaya-biaya tersebut terdiri dari biaya operasional dari masing-masing unit yang ada di BLUD, biaya investasi dan pendanaan.
- Bab IV
Bab ini berisi proyeksi keuangan tahun yang dianggarkan. Proyeksi keuangan tersebut terdiri dari Proyeksi Neraca, Proyeksi Laporan Operasional, Proyeksi Aliran Kas dan Catatan Proyeksi laporan keuangan.
- Bab V
Bab ini merupakan bab penutup yang berisikan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam melaksanakan Badan Layanan Umum Daerah dan kesimpulan dari dokumen RBA secara keseluruhan.
Penyusunan dokumen RBA BLUD RS Daerah yang merupakan bagian dari APBD, juga harus mengikuti tahapan dan proses dalam penyusunan APBD.
Oleh: Yos Hendra, MM, M.Ec.Dev, Ak