MARTAPURA — Ketidaktahuan masyarakat khususnya pengguna BPJS Kesehatan, membuat mereka tidak mengetahui hak yang seharusnya didapat ketika dirawat di Rumah Sakit (RSUD). Selain stok obat yang kosong hingga membuat pasien membeli obat sendiri di apotik, pelayanan rumah sakit juga seringkali tidak sesuai dengan hak yang didapat pasien BPJS Kesehatan.
Pertanyaan inilah yang banyak diajukan saat BPJS Kesehatan OKU Timur melakukan sosialisasi JKN – KIS di RM Siang Malam Martapura, Sabtu kemarin (19/8) yang diikuti anggota klub motor OKU Timur dan PWI OKU Timur.
Dalam sosialisasi tersebut, Jeffri salah seorang peserta mempertanyakan pelayanan pihak rumah sakit yang sering kehabisan obat dan cenderung membatasi waktu inap untuk pasien BPJS Kesehatan. “Ketika dirawat dikatakan obat kosong, bahkan infus pun pasien harus beli sendiri. Apakah benar obat tidak ditanggung BPJS,” tanya Jeffri ke pihak BPJS.
Atas pertanyaan Wella dari BPJS OKU Timur menerangkan bahwa pasien BPJS Kesehatan tidak diperkenankan untuk membeli obat sendiri. Sebab apapun jenis obatnya sudah tercover dalam BPJS. “Kalaupun pasien harus membeli obat sendiri karena stok sedang kosong, resep dan nota pembelian harus diberikan ke rumah sakit dan uang pasien dikembalikan. Kalau tidak pasien bisa simpan resep dan notanya dan bisa dibawa ke BPJS,” jelasnya.
Diterangkan Wella, pasien BPJS Kesehatan juga tidak boleh dibatasi waktu rawat inap di rumah sakit. Pasien berhak mendapatkan perawatan sampai pasien benar-benar merasa sembuh. “Jadi satu hari atau satu minggu dirawat tetap dicover BPJS. Intinya saat dirawat pasien BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya apapun, baik kelas I, II maupun kelas III,” tegasnya.
Sementara mengenai seringkali adanya penolakan rumah sakit terhadap pasien BPJS yang akan dirawat dengan alasan kamar penuh, pasien BPJS bisa mendatangi petugas BPJS yang ada di rumah sakit atau menghubungi kantor BPJS terdekat. “Jika memang kamar penuh, petugas kita yang ada di rumah sakit akan memastikan kebenarannya. Jika ada penolakan silahkan hubungi petugas kita atau menghubungi call center BPJS terdekat,” ungkapnya.(Rel)
Sumber: sumateradeadline.co.id