SIANTAR – Pelayanan rumah sakit di Siantar jadi keluhan masyarakat, baik itu RS pemerintah mau pun swasta. Kondisi pelayanan yang belum maksimal ini juga tertuang dalam pemandangan Fraksi Indonesia Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016, Rabu (12/7/2017)
Mewakili Fraksi Indonesia Raya Hotmaulina Malau menyampaikan persoalan kesehatan di Indonesia cukup memprihatinkan. Dalam survey terbaru Indonesia rangking ketiga pengidap TBC terbanyak.
“Dalam beberapa peristiwa masyarakatvsering mengeluh dan alami kesulitan mendapat layanan perobatan rumah sakit. Beberapa kasus sering masyarakat yang berobat ternyata rumah sakit menjawab tidak ada ruangan dan sudah penuh, namun ketika pasien menghubungi pejabat daerah atau tokoh berpengaruh di waktu bersamaan bisa dipersilahkan masuk. Senyata-nyatanya ruangan masih ada,” kata Hotmaulina pada rapat.
Kondisi seperti itu kata Fraksi Indonesia Raya jelas memprihatinkan. Apalagi Program Upaya Kesehatan Masyarakat adalah pos yang menggunakan anggaran cukuo besar.
“Fakta ini menunjukkan bahwa RS lebih mengutamakan profit daripada fungsi sosial. Kondisi ini mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan,” kata Hotmaulina Malau.
Plh Walikota Siantar Hefriansyah Noor dalam nota jawabannya menjelaskan bahwa pihaknya saat inu sudah mewajibkan memasang dashboard ketersediaan ruangan rawat inap atau kamar. Hal itu diperingatkannya kepada RS pemerintah mau pun swasta.
“Masyarak sering mengeluh layanan kesehatan dan perobatan. Untuk itu kami sudah sampaiakan setiao RS pemerintah atau swasta wajibpasang dashboard ketersediaan ruang rawat inap atau kamar,” kata Hefriansyah di ruang rapat Harangguan DPRD Jalan Adam Malik.
Hefriansyah juga menyampaikan peringatan akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi dan teguran kepada RS yang tidak mau memberi kamar dan melayani masyarakat.
“Pelayanan terus ditingkatkan tanpa memandang lapisan masyarakat tertentu bahkan masyarakat yang tidaknpunya identitas. Seperti gepeng, mr x, dan lainnya. Bila ada RS yange membatasi pelayanan pada pasien twrtentu maka Pemko Siantar akan beri teguran dan sanksi kepada RS tersebut,” pungkasnya. (uri/akti/andita/SN)
Sumber: medan.uri.co.id