BANDA ACEH – Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Banda Aceh menawarkan satu program untuk proses pengajuan dana klaim kepada setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan mereka. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer, Kahar Muzakar, SKM terkait solusi ke depan untuk mengatasi kendala pembayaran dana klaim.
“Jadi kita sudah menawarkan adanya Program Vedika (Verifikasi di Kantor Cabang),” kata Muzakar, Selasa, 18 Juli 2017.
Program Vedika sendiri dikatakan oleh Muzakar, tidak lain untuk mempermudah dalam pengajuan dana klaim. Jika sebelumnya pihak BPJS yang melakukan verifikasi, dalam program ini pihak rumah sakit diberikan wewenang sepenuhnya dalam melakukan verifikasi dan finalisasi nilai sebuah ganti klaim.
“Prinsipnya, ketika klaim itu sudah selesai dikerjakan oleh pihak rumah sakit, itu langsung disampaikan ke BPJS untuk dilakukan proses pembayaran. Sehingga tidak dibutuhkan verifikasi lagi oleh BPJS Kesehatan,” kata Muzakar.
“Ketika disampaikan ke BPJS, klaim itu sifatnya sudah final, jadi tinggal kita lakukan proses pembayaran,” katanya lagi.
Meskipun diberi kewenangan dalam memverifikasi, pihak BPJS juga berharap adanya komitmen dari manajemen rumah sakit untuk melakukan tanggung jawab mutlak terhadap klaim yang diajukan tersebut.
“Karena ini adalah uang negara, ketika nanti ini ditemukan penyalahgunaan atau ketidaksesuaian klaim, harus bersedia mengembalikan,” ungkap Muzakar.
Program tersebut dikatakan Muzakar sudah pernah sampaikan pihak BPJS Banda Aceh dalam rapat koordinasi dengan pihak wali kota dan stakeholder di Kota Banda Aceh. Akan tetapi, sampai saat ini pihak rumah sakit belum ada yang meresponnya.
“Mungkin mereka sedang mempersiapkan dan mempertimbangkan, artinya memang kita mendorong terus. Karena kita menganggap Vedika ini yang mempercepat proses pembayaran kepada rumah sakit,” katanya.[]
Sumber: portalsatu.com