CIBADAK – Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LK2TAS) menemukan kelebihan pembayaran jasa konsultan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Sekarwangi pada tahun anggaran 2016. Mereka pun berharap, pihak rumah sakit segera mengembalikan kelebihan tersebut ke kas daerah.
Ketua Divisi Informasi dan Publikasi LK2TAS, Bakti Danurhadi mengungkapkan, kelebihan pembayaran itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran tahun 2016.
Dalam temuannnya, di BLUD RS Sekarwangi terdapat sebelas personil konsultan yang kontraknya beririsan dengan jumlah kelebihan pembayaran sebesar Rp. 72.496.265,89.
“Kelebihan anggaran jasa ahli pada BLUD RS Sekarwangi ini harus segera dikembalikan, berapapun nominalnya itu uang rakyat,” ungkap Bakti Danurhadi kepada Radar Sukabumi, kemarin (12/7/2017).
Bakti menduga, kelebihan pembayaran ini akibat kurangnya pengawasan dari lembaga pemerintah, dalam hal ini pihak BLUD RS Sekarwangi.
Padahal, jika pengawasan dilakukan secara cermat, kelebihan pembayaran tentu tidak akan terjadi. “Dua tahun terakhir ini, BPK menemukan kelebihan pembayaran di BLUD RS Sekarwangi. Ini artinya, pengelolaan dan pengawasannya masih lemah,” imbuhnya.
Dalam hal penyelenggaraan jasa konsultan lanjut Bakti, pemerintah harus melakukannya secara sistematis dan menyeluruh. Sebab, rangkaian penyelenggaraan jasa konsultasi begitu kompleksnya, dimulai dari penilaian kebutuhan sampai pelaporan keuangan.
“Dengan pengawasan yang intensif, kami yakini kelebihan pembayaran ini dapat dihindari. Jujur saja, kami mempertanyakan kinerja BLUD RS Sekarwangi dalam melaksanakan kegiatan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Non Medis BLUD RS Sekarwangi, Mochamad Hidajat mengakui adanya kelebihan pembayaran pada porsonil jasa konsultan yang kontraknya beririsan.
“Memang betul ada kelebihan pada beberapa kegiatan ditahun anggaran 2016, salah satunya jasa ahli pembangunan Gedung Oka (kamar operasi), Gedung Ponek dan sarana parkir,” akunya. Pria yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut mengaku sudah menindaklanjuti temuan BPK itu dengan melakukan pemanggilan terhadap penyedia jasa. “Kami sudah melakukan pertemuan dengan konsultannya, mereka akan segera mengembalikan kelebihan itu,” tandasnya
(Cr15)
Sumber: radarsukabumi.com