SERANG – Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan draf peraturan gubernur (Pergub) mengenai program kesehatan gratis yang diinisiasi Gubernur Wahidin Halim.
Dalam draf tersebut, Pemprov berencana membuat nota kepekatakan (MoU) agar nantinya masyarakat juga bisa merasakan layanan kesehatan gratis jika ingin berobat ke rumah sakit swasta.
“Ada arahan dari pimpinan (Gubernur Banten Wahidin Halim), sekarang kami sedang bahas untuk penambahan pasal. Jadi nanti akan dimasukkan klausul bahwa pasien bisa berobat di rumah sakit swasta sepanjang ada MoU dengan Dinkes (Dinas Kesehatan),” ujar Agus Mintono, Senin (10/7/2017).
Ia menerangkan, rancangan semula hanya ada dua rumah sakit yang melayani program berobat gratis yakni RSUD Banten dan RSUD Malingping. Jika penambahan pasal itu terealisasi, masyarakat cukup membawa KTP dan mengisi formulir pernyataan tidak mampu yang nantinya akan diverifikasi pihak rumah sakit dan Dinkes.
“Draf awal kan cuma RS milik Provinsi Banten saja. Nah, arahan pimpinan bahwa ini dimasukkan pasal dibuka kemungkinan MoU itu. Jadi, manakala masyarakat misalnya dirujuk di rumah sakit selain dua rumah sakit pemerintah itu, bisa tetap terlayani, nanti tanggungannya dibayar Dinkes,” tuturnya.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa proses penyelesaian pergub tersebut sempat tertunda karena beberapa revisi dan pengkajian.”Masih tertunda, makanya dikaji lagi, jadi begitu minta tanda tangan pak Gubernur sudah selesai semua,” ucapnya.
Menurutnya, penambahan pasal mengenai MoU antara Dinkes dengan rumah sakit swasta memungkinkan untuk dilaksanakan sesuai landasan hukum yang ada. “Kalau dasar hukumnya sudah ada jelas, kan itu urusan wajib pemerintah daerah. Sebelumnya juga pernah, cuma kan dulu belum dibuat pergubnya,” tuturnya. (You/Red)
Sumber: bantennews.co.id