Siantar – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Siantar, Hefriansyah dinilai mengabaikan Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit terkait pengangkatan Susanti Dewayani sebagai Direktur Utama. (Dirut) RSUD Djasamen Saragih.
Pengamat Pemerintahan, Bonatua Naipos-pos menilai, kebijakan Hefriansyah dalam pengangkatan Dirut RSUD Djasamen Saragih tak sesuai dengan UU Rumah Sakit.
“Jelas kebijakan Hefriansyah itu sangat kita sayangkan. Sesuai UU Rumah Sakit yang menjadi Dirut Rumah Sakit (RS) itu bergelar Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS),” papar Bonatua, Minggu (23/7/2017).
Menurutnya, ini sesuai dengan Pasal 34 ayat 1 menyebutkan Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang
perumahsakitan.
“Dalam hal ini kita tidak menyalahkan Susanti, namun Hefriansyah sebagai orang nomor 1 di lingkungan Pemko Siantar harusnya paham dan tau aturan dalam pengangkatan Dirut atau Kepala Rumah Sakit,” paparnya.
Mantan Anggota DPRD Kota Siantar itu mempertanyakan apakah Hefriansyah tak mengetahui adanya aturan mengenai syarat-syarat seseorang diangkat menjadi Dirut RSUD Djasamen Saragih.
Bonatua menuturkan, Hefriansyah harus lebih banyak belajar dalam menempatkan para pejabat Pemko Siantar di posisi pemerintahan, sehingga dalam penempatannya tidak menyalahi aturan, sehingga bisa menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
“Sebagai Kepala Daerah harusnya jeli dalam hal ini, bukan mengangkat seorang pejabat atas dasar like or dislike. Ini bisa menjadi cerminan buruk dalam pelayanan pemerintahan pada masyarakat nantinya,” sebut Bonatua.(hetanews.com)
Sumber: samosirgreen.com