Kenaikan besaran santunan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum mendapat sambutan positif masyarakat. Salah satunya adalah rumah sakit yang selama ini telah bekerjasama dengan PT Jasa Raharja. Bagi rumah sakit, kenaikan besaran santunan semakin memudahkan rumah sakit dalam menangani korban kecelakaan. Dengan kenaikan itu, rumah sakit tak lagi khawatir siapa yang bakal menanggung biaya perawatan korban kecelakaan yang menghabiskan dana lebih dari Rp 10 juta.
“Masyarakat senang, kami pun dari pihak rumah sakit menyambut baik kenaikan besaran santunan yang mencapai 100 persen tersebut,” kata Ernawati, petugas Bagian Klaim RS At-Turots Al-Islam Godean, Sleman kepada Radar Jogja disela-sela acara Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Angkutan Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Hotel Grand Serela Jalan Magelang, Jogja, Selasa (31/5).
Menurut Erna, selama ini memang tidak ada masalah terkait pembayaran klaim biaya perawatan korban kecelakaan yang ditagihkan kepada PT Jasa Raharja. Hanya, persoalan itu muncul ketika biaya perawatan lebih dari Rp 10 juta dan korban tidak memiliki kartu BPJS Kesehahatan. Padahal, korban merupakan dari keluarga kurang mampu.
“PT Jasa Raharja hanya membayar kalim maksimal Rp 10 juta. Apabila biaya perawatan Rp 15 juta maka sisanya yaitu Rp 5 juta harus ditanggung korban bila ia tidak memiliki BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya,” terang Erna.
Dengan kenaikan santunan mencapai 100 persen, kini rumah sakit tak lagi khawatir. Sebab, biaya perawatan yang akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja maksimal Rp 20 juta. “Apalagi, ada pengganti biaya P3K dan ambulan. Kebijakan ini sangat bagus dan meringankan para korban kecelakaan,” terang Erna. (mar)
Sumber: radarjogja.co.id