Medan : Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi Siregar mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Kesehatan memiliki kepentingan besar dalam menciptakan standar kualitas operasional rumah sakit melalui akreditasi rumah sakit. Sebab akreditasi dapat menjamin pelayanan maksimal serta standart operasional RS akan lebih terukur.
Namun, Padian menilai peran dinas kesehatan dalam proses akreditasi di Sumut tidak ada. Padahal idealnya sebagai pemerintah, Dinas Kesehatan harus melakukan pembinaan.
“Jadi memang sungguh beralasan jika masih ada rumah sakit tidak mendapatkan akreditasi, karena pemerintah tidak hadir,” katanya di Medan, Rabu (7/6/2017).
Oleh karena itu, Padian mengaku pihaknya sangat menyesalkan tindakan Dinas Kesehatan yang terkesan buang badan dalam proses arkreditasi RS. Dinkes Sumut tidak menggunakan fungsi pengawasan yang melekat pada mereka.
“Tidak mengherankan kualitas rumah sakit akan stagnan atau malah makin buruk, ketika dinas kesehatan tidak hadir dalam pembinaan itu,” ungkapnya.
Padian menjelaskan, Salah satu bentuk pembinaan itu adalah anggaran yang cukup, sehingga akan memberikan pelayanan maksimal, yang diukur dengan terakreditasinya rumah sakit.
“Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tidak melihat apakah Pemprovsu mendorong akreditasi itu, tetapi melihat standart yang tersedia di RS itu,” jelasnya.
Menurut Padian Siregar, dinas kesehatan harus lebih peduli terhadap rumah sakit di Sumut untuk secepatnya dapat memperoleh akreditasi.
“Dengan lebih aware, maka program kesehatan di Sumut juga akan berjalan lebih baik,” pungkasnya.
Sebelunnya, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Agustama mengatakan tahun 2017 ini baru 51 RS di Sumut yang sudah terakreditasi dari total 217 jumlah rumah sakit di Sumut. Namun pihaknya terus mendorong agar semua RS di Sumut khususnya RSUD dapat terakreditasi.
Terkait peran akreditasi, Agustama mengaku Dinas Kesehatan hanya menyiapkan untuk penilaian, seperti menunjang, mendorong, membimbing, membina dan memfasilitasi RS. Sementara, yang menilai apakah layak untuk mendapatkan akreditasi adalah Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). (Wid/WDA)
Sumber: rri.co.id