BENGKULU – Terkait adanya laporan keluhan yang diterima pihak Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Bengkulu dari masyarakat pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terhadap sinyalemen kebijakan pihak Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta di Bengkulu yang diduga membatasi rawat inap pasien hanya diperbolehkan selama 3 hari, dan ada juga yang membeli obat ke luar rumah sakit, semestinya tidak boleh terjadi. Mengingat semua pembiayaan berobat bagi masyarakat yang sudah ditanggung JKN-KIS, sudah ditanggung pihak BPJS Kesehatan. Begitu juga untuk Alat Kesehatan (Alkes) dan obat-obatannya, pihak rumah sakit setempat harus menyediakannya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Hj. Elva Hartati Murman S.Ip, MM. Menurut Elva, kebijakan pihak rumah sakit di daerah terhadap keluarga pasien untuk membeli obat diluar, bisa saja asalkan obat yang ada diresep benar-benar tidak ada disediakan pihak rumah sakit. Tetapi setelah obat tersebut dibeli diluar, agar pihak rumah sakit setempat juga harus mengganti biayanya.
“Program JKN-KIS yang diluncurkan Pemerintah, tujuannya masyarakat dalam berobat gratis dan kebijakan tersebut harus berjalan dengan baik di Bengkulu ini,” ungkap Elva Hartati, kemarin (28/5).
Selain itu dikatakan Elva, sinyalemen kebijakan pihak rumah yang membatasi pasien JKN-KIS rawat inap hanya selama 3 hari, dari koordinasi pihaknya kesidak belum lama ini tidak ada. Bahkan pihak rumah sakit milik pemerintah daerah, berjanji akan mentaati segala aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan program JKN-KIS ini di Bengkulu. “Sebetulnya pertimbangan lain bagi pihak rumah sakit untuk mengetahui pasien bersangkutan sudah sembuh atau belumnya, berkonsultasi dengan dokter yang menangani pasien. Jika tidak dilakukan itu, sama saja ada kesan pihak rumah sakit membatasi pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang semestinya menjadi haknya,” katanya.
Kendati demikian ditegaskan Anggota DPR RI dari Dapil Bengkulu ini, apabila memang ada ditemukan masalah pasien dibatasi rawap inap dan membeli obat di luar rumah sakit, dipersilakan melaporkan kepada Komisi IX DPR RI secara langsung dan pihaknya menjanjikan akan menegur pihak BPJS dan manajemen rumah sakit bersangkutan.
“Saya selaku wakil rakyat di parlemen Senayan Jakarta yang kebetulan duduk di Komisi IX DPR RI dengan bidang tugas salah satunya bidang kesehatan, silakan masyarakat melaporkan kepada saya secara langsung. Nanti kita akan tindak lanjuti laporannya. Bahkan jika perlu menegur secara langsung pihak BPJS Kesehatan dan rumah sakit setempat,” tegasnya.
Sementara itu sebelumnya, Direktur Rumah Sakit M Yunus Bengkulu Zulkimaulud ketika dikonfirmasi membantah pihaknya sudah membatasi pasien rawat inap selama 3 hari dan ada yang membeli obat di luar. “Informasi tersebut perlu dibuktikan dahulu. Apakah benar kita selama ini membatasi pasien rawat inap dan ada yang membeli obat di luar. Bahkan jika ada keluarga pasien yang membeli obat di luar, itu karena obatnya memang tidak ada di rumah sakit dan setelah dibeli, kita juga mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan keluarga pasien dalam membeli obat yang diminta dokter,” tutupnya. (idn)
Sumber: radarbengkuluonline.com