Jogja| Rumah sakit sebagai instansi pelayanan publik yang kompleks rentan digugat pasien di pengadilan baik karena sistem pelayanan, SOP rumah sakit, kultur organisasi, sistem rujukan maupun komunikasi yang kurang dengan pasien dan pihak-pihak terkait.
Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia, DR. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes, mengatakan banyak faktor dalam rumah sakit yang menjadikan rumah sakit rentan digugat di pengadilan.
“Rumah Sakit itu sangat kompleks, hubungan konektifitas antara pasien dengan dokter, keluarga dengan dokter, dokter dengan dokter, dokter dengan direktur, direktur dengan pengurus rumah sakit itu bisa bermasalah. Dalam mengartikan definisi muti saja banyak yang berbeda”, jelasnya saat konferensi pers Jogja PERSI Expo 2017 di Hotel Alana Yogyakarta, Senin (8/5).
Ia juga mengatakan kultur organisasi, Sistem Operating System (SOP) rumah sakit yang tidak baik, sistem penanganan, dan alat juga bisa menjadi faktor digugatnya rumah sakit oleh pasien.
“Banyak SOP dan kultur organisasi di rumah sakit juga bisa berpotensi menjadikan rumah sakit digugat. Hal-hal semacam penanganan juga bisa. Semua alat yang ada harus berfungsi dengan baik, karena semua pengen sembuh, jangan sampai ada efek. Semua itu berpotensi digugat”, tambahnya.
Selain itu, Dr. Mochammad Syafak Hanung, Ketua PERSI DIY mengatakan faktor pelayanan dan sistem rujukan juga menjadi penyebab digugatnya rumah sakit.
“Sistem rujukan dan pelayanan rumah sakit bisa beropetensi untuk digugat di pengadilan. Kekuatan pemahaman di semua bagian sangat penting untuk itu”, jelasnya.
Di sisi lain, data kemenkes tahun 2016 menyebutkan terdapat lebih dari 50 kasus gugatan perdata yang dilayangkan langsung kepada rumah sakit tanpa melalui MDKI.
Gugatan yang dilayangkan ke rumah sakit menurut Dr. Teddy Janong, Bendahara PERSI DIY, dapat diminimalisir dengan SOP yang bagus di rumah sakit, komunikasi yang baik tentang kesehatan dan rumah sakit pada pasien dan pihak-pihak terkait, serta pengetahuan yang baik akan tata cara mediasi yang benar jika menghadapi masalah.
“Harus diajarkan cara melakukan mediasi yang benar dalam menghadapi problem, sebelum adanya gugatan”, jelas Dr. Teddy
Kuntjoro menambahkan komunikasi menjadi hal penting dalam mencegah gugatan.
“Komunikasi jadi hal penting dam PR (Public Relations) itu juga sangat peting untuk company empowering”, pungkasnya.
Sumber: koranopini.com