BANGKO – Polres Merangin tampaknya mulai mengintai dugaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Swasta (RSS) Raudhah. Bahkan, korps baju coklat itu segera menerjunkan tim ke lokasi. Tak hanya itu, pihak RS Raudhah juga bisa terancam dipidana.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro. Kata Kapolres, dirinya akan segera menurunkan tim untuk melakukan proses penyelidikan terhadap pencemaran limbah jarum suntik dan botol obat bekas RS Raudhah tersebut.
“Kita akan tindaklanjuti, kita akan turunkan tim. Jika memang nantinya ditemukan dan benar, maka bisa saja dipidana,” tegas Kapolres, didampingi oleh Kasatreskrim Polres Merangin, AKP Alhajad, saat menyambangi Kantor Radar Sarko, kemarin (8/5).
Ditegaskan, terkait pencemaran limbah, apalagi limbah B3 yang sangat rentan dalam pencemaran penyakit berbahaya. Kapolres mengatakan, RS Raudhah bisa saja terjerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Jadi kalau masalah pengolaan limbah yang menyalahi aturan. Itu bisa dijerat dengan hukuman pidana. Tetapi tetap kita cek dulu,” tegas Kapolres.
Tetapi, untuk masuk langsung ke RS Raudhah. Kapolres menerangkan, jalur yang akan diambil, tentu tetap melalui DLH terlebih dahulu. “Jadi mereka (DLH) dahulu yang melakukan pengambilan datanya. Setelah dinaikkan, dan terindikasi melakukan pencemaran lingkungan, baru kita,” pungkasnya.
Lanjutnya, tim yang berada dibawah naungan Satreskrim ini, nantinya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DLH Merangin.
“Turunnya nanti bersama (Dinas) Lingkungan Hidup. Kita koordinasinya dengan Kepala Dinasnya,” ujar Kapolres.
Lebih jauh dikatakan Kapolres, pihaknya hanya bisa membackup DLH, dalam proses penyelidikan dilapangan. Jika Dinas tersebut, tidak memiliki Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di instansinya.
“Kita bisa membantu backup jika memang DLH tidak memiliki PPNS, kita akan dampingi dengan penyidik dari kita,” jelas mantan Kapolres Tebo ini.
Terpisah, Kadis Lingkungan Hidup (LH) Merangin, Zulhifni saat dikonfirmasi masalah limbah B3 ini, mengungkapkan, bahwa Dinas LH sudah menurunkan petugasnya untuk mengambil data sampel di Lapangan.
“Anak buah saya sudah mengambil data samplenya. Besok (hari ini) sudah ada di meja saya,” ujar Zulhifni.
Menurutnya, dalam proses pengambilan data pencemaran, selain dari masyarakat sekitar. Tentu pihaknya akan melakukan pengecekan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga akan memeriksa izin amdal Rumah Sakit tersebut.
“Amdalnya akan kita lihat juga, dari mana mereka mendapatkan amdal itu,” ujarnya.
Sedangkan, dengan adanya dukungan dari Polres Merangin. Zulhifni mengungkapkan, dirinya sangat mengapresiasi hal itu. “Kita sangat berterima kasih kalau pak Kapolres mau mendampingi kita. Kita memerlukan dukungan dari pihak hukum karena tidak memiliki PPNS,” ungkapnya.
Untuk diketahui, masyarakat sekitar RS Raudhah mengeluhkan kalau mereka sering menemukan jarum suntik bekas pakai berserakan di pemukiman warga.
Tak hanya itu, botol-botol bekas obat juga sering didapati. Mirisnya, bahan-bahan berbahaya dan dapat menularkan penyakit ini, kerap menjadi mainan anak-anak kecil yang berada di sekitar RS Raudhah.
Terpisah, Direktur RS Raudhah, Dr Bismel untuk kesekian kalinya masih bungkam, saat dikonfirmasi terkait hal ini. Pasalnya, saat dihubungi via telepon selularnya bernomor 081374394***, nomor yang biasa ia gunakan tersebut bernada aktif namun tidak diangkat. Sementara saat dilayangkan pesan singkat (Short Massage Service) tidak dibalasnya.
Untuk diketahui, masyarakat sekitar RS Raudhah mengeluhkan kalau mereka sering menemukan jarum suntik bekas pakai berserakan di pemukiman warga. Tak hanya itu, botol-botol bekas obat juga sering didapati. Mirisnya, bahan-bahan berbahaya dan dapat menularkan penyakit ini, kerap menjadi mainan anak-anak kecil yang berada di sekitar RS Raudhah.(hry/usa)
Sumber: jambi-independent.co.id