GORONTALO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengupayakan integrasi data pasien di rumah sakit, khususnya milik pemerintah, dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Sehingga, rumah sakit bisa bertukar informasi medical record atau rekaman medis untuk kebutuhan pasien dengan dokternya,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, di Gorontalo, Sabtu (20/5).
Dengan integrasi data tersebut, imbuh Zudan, kedepannya diharapkan tidak terjadi kembali kasus salah diagnosa dan tindakan medis. “Bahkan salah obat,” jelasnya.
Dia berkeyakinan demikian, sebab ketika data Dukcapil dan rumah sakit, maka masyarakat yang ingin berobat nantinya hanya tinggal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar.
Selanjutnya, pihak rumah sakit bisa mengakses data Dukcapil, karena terhubung dalam jaringan (daring) atau online. Akhirnya, seluruh keluhan penyakit bisa langsung dibaca dokter.
Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini menerangkan, untuk menyukseskan hal tersebut, prosesnya diawali dengan perbaikan data di Dukcapil, agar nantinya bisa digunakan instansi lain.
Apalagi, sedikitnya sudah ada 218 lembaga yang memanfaatkan data administrasi kependudukan dari Kemendagri.
“Saya berharap, kepala daerah di Gorontalo agar program ini kita bisa mulai diimplementasikan dari Gorontalo, dan provinsi lainya tinggal melihat penerapanya,” tandas Zudan.
Sumber: kemendagri.go.id