Webinar Kepemimpinan Klinik untuk RS-RS Rujukan Pada Rabu, 24 Mei 2017 diselenggarakan Webinar Kepemimpinan Klinik untuk RS-RS Rujukan. Kegiatan ini diikuti oleh tim klinisi dari RS Rujukan Nasional dan RS Vertikal. Dalam pertemuan ini dibahas berbagai isu kepemimpinan di sektor kesehatan dan di rumah sakit. Untuk mengunduh materi selengkapnya silakan KLIK DISINI Untuk mengisi form self-assesment atribut kepemimpinan klinik silakan klik disini Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Pedoman pelaksanaan tanpa rokok diatur dalam peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/2011 Nomor 7 Tahun 2011. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Salah satu fasilitas pelayanan kesehatan adalah rumah sakit. Berbagai aspek berkaitan dengan pelaksanaan kawasan tanpa rokok telah diatur oleh Kementrian Kesehatan RI. Silakan klik disini untuk membaca lebih lanjut. |
|||
Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
Jogja PERSI EXPO 2017: “Medicolegal dalam Pelayanan Kesehatan: Menghadapi Tantangan di Era Keterbukaan” |
|
Master Plan BLUD RSUD dr. Ben Mboi, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur |
23 May2017
Edisi Minggu ini: 23 – 29 Mei 2017
Subscribe
Login
0 Comments