SANGATTA . Keluhan kekurangan dokter umum kembali disuarakan manajemen RSUD Kudungga. M Yusuf, salah seorang manajer RSU Kudungga dalam coffee Morning yang dipimpin Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengakui, saat ini RSUD Kudungga yang berstatus sebagai RS Type B, seharusnya punya 12 orang dokter umum. Namun faktanya hanya ada enam orang.
“Karena itu, kami khawatir pelayanan di RSUD Kudungga terancam terganggu. Pasalnya masih kekuranga enam orang dokter umum,” bebernya.
Dijelaskan Yusuf, penyebab kurangnya dokter umum karena banyak dokter yang melanjutkan sekolah untuk meraih predikat dokter spesialis. Sementara proses penambahan tenaga dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak ada, sehingga posisi itupun kosong.
“Selain itu, ada juga yang pindah ke puskesmas. Jadi otomatis, kami masih kekurangan,” terang Yusuf, Senin (3/4) kemarin.
Yusuf mengakui, sudah mengajukan telaahan staf ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutim untuk memenuhi kekurangan dokter umum ini dengan mengangkat tenaga kerja kontrak daerah (TK2D). Persoalannya dokter yang diusulkan enggan menerima status TK2D, karena persoalan gaji yang jauh di bawah standar.
“Masalah gaji ini perlu dicarkan solusinya. Kalau gaji dokter TK2D masih sama dengan TK2D pada umumnya, sampai kapan pun tidak ada yang mau mendaftar menjadi dokter di RSUD Kudungga. Sedangkan kondisinya sekarang, sangat dibutuhkan. Jadi tolong segera dicarikan solusinya,” harap Yusuf.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Dinas Kesehatan Kutim Haryati mengakui, jika tenaga dokter umum di Kutim masih kurang, khususnya di RSUD Kudungga. Namun persoalannya banyak dokter enggan diangkat menjadi TK2D karena standar gajinya kurang. Solusinya, dengan membedakan gaji dokter TK2D dengan TK2D umum, seperti yang sudah diterapkan di RS Pratama Sangkulirang.
“Jadi beda gajinya antara TK2D umum dengan dokter TK2D. Karena TK2D umum termasuk tenaga administrasi. Sedangkan dokter, adalah tenaga yang memiliki kompetensi khusus. Makanya, di RS Pratama Sangkulirang gaji dokter TK2D kami berikan Rp 12 juta, sesuai hasil studi banding di Kota Bangun,” jelas Haryati.
Hanya, diakui ada persoalan lain, sebab penerapan standar gaji itu hanya bisa dilakukan di wilayah terpencil. Apalagi keberadaan RS Pratama Sangkulirang merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk menjangkau pelayanan kesehatan di pedalaman. Sehingga ada dasar hukumnya. Berbeda dengan RSUD Kudungga yang berada di daerah perkotaan, maka ini tidak bisa masuk kategori lagi.
“RSUD Kudungga pola itu tidak bisa kami terapkan. Karena lokasinya di perkotaan. Selain itu, dokter masih sangat dimungkinkan membuka praktek. Berbeda dengan daerah terpencil, memang dokter tidak mungkin buka praktek,” katanya.
Sementara, Kasmidi berharap agar persoalan tersebut segera bisa dicarikan jalan keluar. Sehingga jangan sampai akibat kekurangan dokter pelayanan kesehatan untuk masyarakat jadi terganggu. “Selama tidak melanggar aturan, diusahakan untuk segera dipenuhi. Namun tetap menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” terang Kasmidi mengakhiri. (jn)
Sumber: prokal.co