Bogor – Kerumitan Asuransi Plat Merah BPJS tidak hanya dirasakan oleh masyarakat. Sebagai pelaksana BPJS, pihak Rumah Sakit pun di buat bingung. Setidaknya itu yang diakui pihak RSUD Ciawi dalam keteranganya kepada Garudanews.id di Ciawi, 11/03 kemarin.
” Kami sendiri kadang dibuat bingung dengan sering muncul nya aturan baru BPJS. Dari bulan Oktober 2016 setidaknya sudah muncul dua aturan baru. Terakhir Permenkes No.04/2017 tentang BPJS” terang Drg. Hesty, Dirut RSUD Ciawi.
Dalam Permenkes itu salah satu ayat menyebutkan bahwa pasien yang naik kelas dari BPJS yang dimiliki, maka akan dikenakan biaya tambahan maksimal 75% dari biaya yang dikeluarkan Rumah Sakit pada kelas di atasnya.
” Kami sebetulnya tinggal melaksanakan saja, namun dalam proses itu, tentu perlu sosialisasi kepada masyarakat , dan dalam internal kami, kami juga harus merubah sistem pembayaran yang dikeluarkan kepada pasien. Hal ini yang sempat menjadi masalah kemarin. Saat sistem kami belum sempurna dalam memasukan point itu, sehingga membuat penerima bill bingung dari sisi penjumlahanya” paparnya.
Hal lain yang menjadi pertanyaan adalah dalam Permenkes No.2 ayat 1, disebutkan kata paling banyak 75% dari tarif INA CBG dan pada Permenkes yang sama No.5 disebutkan angka itu di tetapkan oleh otoritas rumah sakit (Dirut/pemilik Rumah Sakit), Kepala daerah Lalu bagaimana pihak rumah sakit menentukan angka prosentasinya, karena ada kata paling banyak, berarti bisa kurang dari 75%.
Menjawab pertanyaan itu, Hesty berkilah bahwa pihaknya hanya menjalankan sesuai contoh yang di berikan oleh pihak BPJS. ” kami hanya mengikuti contoh yang diberikan pihak BPJS” kilahnya.
Namun guna memudahkan pelayanan dan mengurangi resiko permasalahan, khususnya terkait Permenkes 04/2017, Hesty akan mencoba mengkonsultasikan kembali dengan pihak BPJS.
” Ini nanti yang akan coba kami konsultasikan kembali dengan pihak BPJS. Karena selain hal tersebut diatas. Sekarang ini ada aturan lagi, jika pasien yang sudah masuk kamar, kemudian dalam masa itu pasien belum membayar Iuran BPJS nya, maka pihak Rumah Sakit tidak bis claim ke BPJS. Jadi itu menjadi kerugian Rumah Sakit” imbuhnya.
Permasalahan pelayanan Rumah Sakit bagi pemegang Kartu BPJS sering dihadapi warga.
Dari mulai alasan tidak tersedianya kamar, tidak adanya fasilitas, pembayaran pendaftaran hingga kasus terakhir yaitu pembayaran 75% saat pasien naik kelas sesuai Permenkes terbaru.
Banyak masyarakat yang belum paham dengan aturan aturan yang dikeluarkan. Tentu ini bisa jadi tidak hanya terjadi di RSUD Ciawi. Bisa terjadi di Rumah Sakit lain di negeri ini.
Masyarakat pemegang kartu BPJS harus lebih jeli dalam menuntut haknya termasuk pelayanan dan fasilitas serta beban biaya yang di bebankan.G1
Sumber: garudanews.id